Site icon Beritautama.co

Satreskrim Polres Gresik Tangkap Dukun Cabul Berkedok Pengobatan Alternatif

Sebuah gubuk di area persawahan Kebon Jeruk, Desa Gosari, Kecamatan Ujung Pangkah yang menjadi TKP dari aksi kekerasan seksual dukun cabul

GRESIK, Berita Utama – Dukun cabul berinisial NA (48), warga Kecamatan Ujung Pangkah ditangkap petugas Satreskrim Polres Gresik setelah dilaporkan HB (30) warga Panceng.
“Tersangka saat ini sudah kami amankan,” tegas Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya. Jumat (21/08/2026).
Dijelaskan, kasus berawal ketika korban yang mengalami depresi pernah menjalani pengobatan alternatif kepada tersangka sejak tahun 2012 lalu. Dan, berhasil sembuh.
Namun, depresinya kambuh dan menjalani pengobatan kembali pada akhir 2024 hingga 2025. Dalam proses pengobatan, tersangka melakukan meditasi, memberikan doa dan pijatan kepada korban.
Pada pengobatan kali ini berbeda. Sebab, tersangka menjanjikan korban akan sembuh dari depresi apabila bersedia dinikahi siri.
Pada akhir Mei 2025, tersangka mengajak korban keluar dengan alasan membeli makanan. Namun, korban justru dibawa ke sebuah gubuk di area persawahan Kebon Jeruk, Desa Gosari, Kecamatan Ujung Pangkah.
“Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban,” kata dia.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Gresik yang melakukan tindaklanjut.
Dari hasil penyidikan, polisi juga menemukan adanya korban lain yang diduga mengalami tindakan serupa dengan modus tersangka memanfaatkan kondisi korban dan menjanjikan kesembuhan jika bersedia menikah siri.
Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, menyita barang bukti, melakukan gelar perkara serta melengkapi pemberkasan.
“Tersangka dijerat Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” tegas dia.
Pihaknya mengimbau masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak kejahatan agar tidak ragu untuk segera melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 yang bebas pulsa atau Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.

Exit mobile version