GRESIK, Berita Utama– Pimpinan DPRD dan Komisi I DPRD Gresik mengundang rapat kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sebagai tindak lanjut hasil audiensi antara Pimpinan DPRD Gresik dengan Forum Peduli Gresik (FPG) mengenai kondisi sosial masyarakat di Kabupaten Gresik yang prihatin dengan banyaknya warung pangku dan kafe yang pramusajinya berdandan sexy.
Padahal, Kabupaten Gresik memiliki Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 22 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pelarangan Pelacuran Dan Perbuatan Cabul.
Kemudian, Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 19 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras.Termasuk juga Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
“Setahun terakhir ini, kami lihat sangat marak warung pangku dan kafe, utamanya di Jalan Siti Fatimah Binti Maimun di sekitar Telaga Ngipik. Masyarakat bertanya-tanya, kok tidak ada penegakan aturan. Kami kalau diminta turun bersama eksekutif, kami bersedia turun ke lapangan,”ungkap Ketua DPRD Gresik, M Syahrul Munir yang memimpin rapat, Rabu (29/07/2026)
Untuk itu, pihaknya berharap ada rumusan dan solusi dari rapat kerja tersebut. Apalagi, hasil tes yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Gresik dalam operasi gabungan oleh tim gabungan (Satpol PP, TNI, Polri, BNN, dan Dinkes) beberapa hari lalu terhadap warung di 5 lokasi, yakni Jalan Siti Fatimah binti Maimun, Jalan Noto Prayitno, Tenggulunan, Banjarsari, Betiring, dan Jalan Raya Duduksampeyan menunjukkan 1 pramusaji mengidap HIV/AIDS dan 1 pramusaji positif narkoba.
Setelah mendengarkan panjang lebar dari semua pihak, akhirnya ada 7 poin rekomendasi yang diberikan setelah operasi gabungan oleh tim gabungan (Satpol PP, TNI, Polri, BNN, dan Dinkes) terhadap warung di 5 lokasi, yakni Jalan Siti Fatimah binti Maimun, Jalan Noto Prayitno, Tenggulunan, Banjarsari, Betiring, dan Jalan Raya Duduksampeyan.
‘Pertama terdapat indikasi pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat,”ujar Syahrul Munir.
Laporan dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dalam rapat kerja secara jelas menyatakan bahwa titik lokasi yang dirazia maksud tidak memiliki perizinan sektor usaha hiburan dan peredaran minuman beralkohol.
” Sehingga tidak berhak menjalankan kegiatan usaha di lokasi tersebut,”imbuh dia.
Ketiga, Satpol PP agar melakukan operasi gabungan secara rutin minimal setiap 1 bulan sekali.
“Area-area rawan di lima titik itu hanya dapat melakukan usaha penjualan makanan dan minuman dan tidak mengarah pada tindakan asusila, narkoba, dan peredaran minuman beralkohol. Jika tindakan tersebut ditemukan, maka satpol pp bersama tim gabungan melakukan penutupan aktivitas usaha tersebut,”cetus dia.
Sebagai langkah mitigasi, lanjut Syahrul, DPRD akan memanggil pihak-pihak pemangku kepentingan di zona yang berpotensi terjadi kegiatan yang mengarah pada tindakan asusila dan peredaran minuman beralkohol.
“Kita panggil pemilik lahan, pemdes, kecamatan dan dinas terkait,”terangnya.
Kemudian, melibatkan peran serta masyarakat melalui pemerintah desa, kecamatan, tokoh masyarakat, tokoh agama dengan melakukan kegiatan pengawasan dan pelaporan secara rutin terkait kondisi keamanan dan ketertiban lingkungan.
“Perlu adanya pemberlakuan jam malam baik untuk tempat usaha maupun pelajar untuk menciptakan kondusivitas, keamanan, dan ketertiban umum,” tegasnya.
Dalam rapat kerja, Kepala Satpol PP Gresik, Agustin Halomoan Sinaga mengeluh karena razia yang dilakukan sering bocor dulu.
“Banyak yang tutup lebih dulu ketika kita melakukan razia. Tapi, kami menanamkan prinsip harus dapat tangkapan dalam razia alias tidak amsyong. Makanya, perlu razia dilakukan serentak sehingga tidak bocor,” harapnya.
Sedangkan Komisi I meminta langkah-langkah pencegahan atau preventif untuk meminimalisasi potensi terjadinya pelanggaran moral serta gangguan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah administratif Kabupaten Gresik.
Salah satu upaya preventif yang dapat dilakukan adalah pemasangan papan informasi atau plang peringatan pada kawasan yang teridentifikasi rawan, yang memuat larangan terhadap perbuatan asusila, penyalahgunaan narkotika, minuman keras, maupun aktivitas lain yang bertentangan dengan Peraturan Daerah dan norma masyarakat.

