Site icon Beritautama.co

Satpam Gagalkan Dua Pekerja Pabrik Gagal Curi Kabel Tembaga Sisa Produksi Senilai Rp 420 Ribu

GRESIK, Berita Utama – Dua pekerja berinisial MR (25), warga Asemrowo, Surabaya, dan ZAAAS (26), warga Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, diamankan Satreskrim Polres Gresik setelah satpam perusahaan tempatnya bekerja di kawasan industri Jalan Mayjend Sungkono, Gulomantung, Kecamatan Kebomas, menemukan kabel tembaga seberat 2,9 kilogram sisa produksi, berusaha dicuri dengan disembunyikan di dalam jok sepeda motor saat pemeriksaan di pintu keluar.
Satpam kemudian segera melaporkan kejadian tersebut melalui layanan darurat 110. Laporan itu langsung direspons Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin oleh kanit pidum Ipda Andi Asyraf mendatangi lokasi dan membawa kedua terduga pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan, petugas keamanan menemukan kabel tembaga kurang lebih seberat 2.900 gram di dalam jok sepeda motor Honda Vario warna merah yang dikendarai salah satu pelaku,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya melalui Kanit Pidum Ipda Asyraf, Sabtu (8/8/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MR sebelumnya mengajak ZAAAS mengambil sisa tembaga produksi dengan alasan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar utang.
Kabel tembaga tersebut kemudian dibawa keluar dari area produksi dengan cara ditutupi menggunakan jaket alat pelindung diri (APD) milik perusahaan. Cara itu diduga dilakukan untuk menghindari pantauan kamera CCTV.
Aksi tersebut akhirnya terbongkar setelah petugas keamanan melakukan pemeriksaan kendaraan di pintu keluar kawasan industri. Temuan itu kemudian segera dilaporkan kepada kepolisian melalui layanan 110.
Keduanya dijerat Pasal 478 KUHP tentang pencurian ringan dengan ancaman pidana berupa denda paling banyak Rp10 juta.Akibat kejadian itu, perusahaan mengalami kerugian materiil sekitar Rp420 ribu.

Exit mobile version