GRESIK, Berita Utama- Ribuan buruh dari berbagai serikat yang tergabung dalam Sekretariat Bersama (Sekber) buruh di Gresik melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Gresik, Kamis (04/05/2023) .
Mereka membawa 5 tuntutan agar diperjuangkan oleh DPRD Gresik dan menyampaikan aspirasinya. Yakni,menolak terhadap UU No. 6 tahun 2023 Cipta Kerja ke Presiden dan DPR RI, dan penolakan Permenaker RI No 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian waktu Kerja dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global.
“Dari dua regulasi tersebut, ada banyak kriteria yang berpotensi memunculkan terjadinya pelanggaran,” kata Ketua DPC F-SPSI Gresik, Ali Muchsin.
Selain itu, pihaknya juga mendesak kalangan DPRD agar segera mengimplementasikan Perda Gresik No. 7 Tahun 2022 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.
“Termasuk juga harus ada pembuatan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur pelaksanaan teknisnya,” imbuh dia.
Setelah massa puas melakukan orasi, Ketua DPRD Gresik Much Abdul Qodir menemui langsung pengunjukrasa untuk menyampaikan sikap DPRD Gresik atas kelima tuntutan di hadapan massa. Ketua DPC PKB Gresik tersebut berkomitmen untuk menindaklanjuti terkait penyampaian penolakan UU Cipta Kerja ke Pemerintahan Pusat.
“Kami dari teman-teman DPRD bersepakat dengan teman-teman buruh bahwa ini harus dikaji ulang. Dalam rangka, kita bisa memberikan kepastian hukum untuk memenuhi hak-hak buruh yang ada di Indonesia, utamanya di Kabupaten Gresik,” jelas dia.
Selain itu, DPRD Gresik bakal melibatkan para buruh yang tergabung dalam sekber untuk ikut serta dalam penyusunan Perbup tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan. Termasuk menyepakati tuntutan terkait Permenaker No 5 tahun 2023 untuk disampaikan ke Pemerintahan Pusat melalui Kemenaker RI.
“Insya Allah pada tanggal 22 sampai 25 Mei ini, saya akan ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasi sahabat-sahabat semua ini ke Kemnaker mengenai beberapa hal untuk disempurnakan dalam rangka memberikan perlindungan atas hak-hak buruh,” ungkap dia.
Sedangkan untuk Perda Perlindungan Ketenagakerjaan Lokal, juga disepakati agar segera dibuat melalui penyusunan draft Peraturan Bupati.
“Kami akan mengajak Sekber Buruh dalam penyusunan drafnya, agar tidak terjadi dusta diantara kita. Untuk membahas hal-hal apa yang belum rinci dalam peraturan tersebut,”tukas dia.
Qodir juga berjanji untuk mendukung operasional kantor sekber apabila diperlukan adanya perbaikan. Termasuk mendukung pemerintah daerah agar membuat Unit Reaksi Cepat (URC) di bidang Ketenagakerjaan. Sebab, pengawasan ketenagakerjaan menjadi kewenagan Pemprov.
“Kami di DPRD sangat mendukung dalam memberikan kemudahan untuk koordinasi antara Pemerintah Daerah dengan teman-teman serikat buruh di Gresik. Termasuk mendukung pemerintah agar membuat URC (Unit Reaksi Cepat) di Ketenagakerjaan, biar URC tidak di PU saja,” pungkas dia.
Komentar telah ditutup.