GRESIK- beritautama.co- Kendati fraksi-fraksi mengapresiasi peningkatan target pendapatan daerah dalam dalam Rancangan Perubahan APBD (PAPBD) Tahun 2022 yang sebelumnya ditargetkan sebesar Rp.3,377 trilyun menjadi Rp.3,672 trilyun, namun tetap menyoroti organisasi perangkat daerah (OPD) penghasil bekerja secara maksimal sehingga dapat menyerap seluruh potensi pendapatan yang dimiliki daerah.
Mislanya, FPKB DPRD Gresik yang menyoroti rendahnya realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dalam APBD Gresik tahun 2022 dari pajak dan retibusi daerah. Khususnya, retribusi daerah yang target awal sebesar Rp 174 miliar menjadi Rp 179 miliar.
“Mencermati penjelasan Tim Anggaran dalam rapat pembahasan awal R-APBD 2022 untuk pendapatan di APBD 2022 hingga akhir Agustus 2022, realisasi retribusi daerah masih di angka 23 persen. Tentunya hal ini sangat mengkhawatirkan,”ujar Syaikhu Busyiri yang membacakan pemadangan umum (PU) FPKB dalam rapat paripurna, Rabu (14/09/2022).
Sedangkan PAD ditargetkan sebesar Rp 1, 2 trilyun, tetapi dalam rancangan PAPBD 2022 target dinaikkan menjadi Rp 1, 3 triliun. Kenaikan terbesar dari pajak daerah yang semula ditargetkan Rp 782 miliar menjadi Rp 896 miliar.
“Hingga akhir Agustus 2022, realisasi pajak daerah masih disekitar 60 persen dari target. Jika target pendapatan tidak terpenuhi,maka program pembangunan daerah pasti akan melambat bahkan terhambat. Nawakarsa hanya menjadi arsip dokumen belaka jika terobosan dan inovasi di bidang pendapatan tidak diprioritaskan,”ucapnya.
Untuk itu, lanjut Syaikhu, F- PKB mempertanyakan apakah Kepala daerah sudah meminta capaian target per bulan atau per triwulan secara terukur kepada OPD penghasil?. Juga, kepala daerah diminta h tegas untuk menjadikan target pendapatan, baik pajak maupun Retribusi Daerah, sebagai salah satu variabel dalam menilai kemampuan dan keseriusan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menempati pos jabatannya.
Dalam belanja di APBD Gresik, lanjut dia, harus secara konsisten didasarkan pada dokumen perencanaan dari RPJMD, RPKD dan KUA PPAS maupun KUPA dan PPAS Perubahan. Program dan kegiatan prioritas wajib didahulukan untuk dibiayai baik di APBD maupun Perubahan APBD. Semua belanja merupakan program prioritas RPJMD sebagai dokumen acuan yang menjadi kesepakatan Kepala Daerah dan DPRD.
“Penyebutan prioritas Bupati oleh para kepala OPD akhirakhir ini justru membuat rancu proses perencanaan karena beberapa program yang disebut sebagai prioritas Bupati ternyata tidak tertuang secara konsisten di dalam dokumen-dokumen perencanaan yang ada sebelumnya,”tukas dia.
Beberapa catatan F-PKB soal belanja dalam Rancangan PAPBD 2022 yakni belanja modal mendapat tambahan sebesar Rp 33,9 miliar, tetapi di dominasi belanja modal peralatan dan mesin.
“Sementara belanja modal jalan, jaringan dan irigasi hanya mendapatkan tambahan Rp 2 miliar. Padahal jelas di RPJMD, bahwa pembangunan jalan merupakan prioritas utama dalam pemerintahan ini,”tukas dia.
Untuk itu FPKB mengusulkan ada penambahan di belanja modal untuk jalan, jaringan dan irigasi di PAPBD ini untuk menuntaskan pembangunan jalan kabupaten yang mendesak dilakukan percepatan.
Selain itu, perlu kejelasan tentang Belanja BOSDA untuk sekolah swasta, yang di dalamnya terdapat anggaran untuk insentif bagi guru swasta non sertifikasi yang mengajar 5 di lembaga pendidikan swasta. Sebagian besar guru-guru tersebut tidak menerima insentif di sepanjang tahun 2022 ini. Padahal pada tahun 2021 mereka mendapatkan insentif sebesar Rp 600 ribu per bulan.
“F-PKB mempertanyakan bagaimana teknis penyaluran insentif tersebut melalui BOSDA? dan apakah perbup yang ada sudah cukup melegitimasi mekanisme penyaluran insentif bagi guru swasta tersebut? Mohon penjelasan,”pintanya.
Pelaksanaan belanja modal jalan, jaringan dan irigasi APBD Tahun 2022 ini, hampir semuanya dimulai kontrak kerjanya di bulan Juni 2022 dan paling cepat masa habis kontraknya di Bulan Oktober 2022.
“Semboyan percepatan lelang/tender proyek dinas PUTR jauh api dari panggang. Mestinya kontrak sudah dilakukan di awal tahun dan pada Perubahan APBD bisa dilakukan penambahan anggaran untuk pekerjaan lanjutannya sehingga program pembangunan bisa cepat, berkelanjutan dan tuntas. Maka, F-PKB mendorong kerja cepat pemerintah dalam pembangunan daerah baik dengan metode tender cepat maupun lelang mendahului DIPA, namun tetap mengacu pada norma yang tertuang di dalam Perpres 12 tahun 2021,”urai dia.
Untuk pengadaan Container sebanyak 100 unit dan Arm roll sampah, sambung diam FPKB mendukung dan harus disegerakan karena sudah banyak yang tidak layak pakai.
Belanja hibah dalam rangka memaksimalkan serapan belanja hibah dengan anggaran sebesar Rp. 331,1 milyar, FPKB menyoroti mekanisme penyaluran bantuan kepada sekolah berupa gedung atau bangunan agar segera ditetapkan juknis yang jelas dengan metode swakelola tipe tertentu yang disepakati sehingga bisa menjadi landasan yang kuat untuk mempercepat proses pembangunan.
“F-PKB juga menyoroti penggunaan belanja melalui ekatalog agar diselaraskan juga dengan glosarium kamus usulan, sehingga pengajuan bantuan dari masyarakat dapat matching dengan mekanisme belanja barang dan jasa yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Hal ini tentu memicu potensi SILPA (sisa lebih penggunaan anggaran-rd) yang sangat besar manakala 7 ketersediaan barang di e-katalog tidak sesuai dengan harga yang diajukan sehingga tidak dapat dibelanjakan,”jlentrehnya.