GRESIK–beritautama.co.-Kontroversi SK Gubernur DKI soal penetapan UMK 2022 di Jakarta yang gugat oleh Apindo dimenangkan oleh pengadilan, membuat gamang serikat pekerja di berbagai daerah. Termasuk Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC FSP LEM SPSI) Gresik. Meskipun SK Gubernur Jatim soal penetapan UMK 2022 yang juga diajukan gugatan tetap dimenangkan pengadilan.
Untuk itu, DPC FSP LEM SPSI) Gresik mengajukan surat permintaan audiensi dengan pimpinan DPRD Gresik dan Komisi IV. Tujuannya, menyamakan persepsi membuat terobosan hukum dengan formula pengupahan secara klaster.
“Karena semua industri di Gresik menerapkan UMK juga berat. Sebab, dari ribuan perusahaan yang ada di Gresik, mayoritas industri kecil. Sebaliknya, bagi industri besar, UMK terlalu ringan. Makanya, kita usulkan terobosan hukum dengan membuat regulasi daerah tentang penetapan upah berdasarkan klaster,”ujar Ketua DPC FSP LEM SPSI Gresik Imam Syaifuddin seusai melakkan audiensi bersama Ketua DPRD Gresik, Much Abdul Qodir, Ketua Bapem Perda DPRD Gresik Khoirul Huda dan Anggota Komisi IV, Lusi Kustiyah, Selasa (02/07/2022).
Dikatakan, jika terobosan hukum tersebut ditangkap oleh DPRD Gresik, maka serikat pekerja siap untuk memberikan konsepsinya. Bahkan, bisa jadi pioner di Indonesia dalam pengupahan yang berkeadilan untuk kesejahteraan buruh dan karyawan.
“Memang ada upah sektoral. Tapi, itu hanya kesepakatan saja. Tidak ada landasan yuridis,”tegas dia.
Sementara itu, Ketua DPRD Gresik Much Abdul Qodir menegaskan, banyak pekerjaan rumah (PR) bagi Pemkab Gresik yang juga membutuhkan sumbangsih pemikiran dari serikat pekerja. Misalnya, tunjangan tenaga pendidik masih belum membawa kesejahteraan. Juga tenaga kesehatan di Puskesmas yang masih jauh dari sejahtera.
“Tenaga nakes di puskesmas masih ada yang hanya dapat Rp 250 ribu perbulan. Jadi, PR kita masih sangat banyak.Kita masih punya PR soal pengangguran dari 5 prsen naik ke 8.2 persen. Ini masukkan dalam diskusi serikat pekerjaan untuk mencari solusinya,”harap dia.
Ditambahkan, sektor industri dan ketenagakerjaan sangat terkait erat dengan peningkatan taraf ekonomi dan penurunan angka kemiskinan dan penganggran Gresik.
“Industri menjadi yang pertama penyumbang Produk Domestik Regional Bruti (PDRB), tapi bagaimana PDRB industri ini bisa menjadi penyeimbang kesejahteraan ekonomi para pekerja.Harus bagaimana investasi di Gresik?,” papar dia.
Faktanya, sambung Qodir, besarnya investasi yang masuk di Gresik belum benar-benar memberikan kontribusi yang optimal bagi kesejahteraan ekonomi terutama rekrutmen tenaga kerja lokal. Padahal, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) JIIPE yang paling bagus di Indonesia. Bahkan, investor dari Eropa menilai KEK JIIPE paling aman untuk investasi.
“Padahal Gresik salah satu ladang investasi paling potensial, namun di dalam, banyak adek-adek kita yang masih kesulitan mencari kerja. Bahkan saya sudah berkali-kali mengingatkan Dinas Pendidikan agar mendekatkan pola pendidikan kepada kebutuhan perusahaan yang ada di Gresik,” tandasnya.
Hal senada dikatakan Khoirul Huda yang juga anggota Komisi IV DPRD Gresik. Perubahan kewenangan pengawasan diambil alih oleh Diskaner Propinsi Jatim membat Disnaker Gresik tidak ubahnya seperti macan ompong alias tidak memiliki pengaruh yang cukup besar di mata perusahaan-perusahaan yang berdiri di Gresik.
“Terutama soal pengawasan dalam hal apapun, baik izin hingga seputar ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Begitu juga soal penganggran di Gresik. Sebenarnya, DPRD Gresik sudah pernah menginisiasi untuk membuat peraturan daerah (Perda) tentang penyerapan tenaga kerja lokal sampai 70 persen di perusahaan yang ada di Gresik. Tetapi, rancangan peraturan daerah (ranperda) tersebut ketika dikirim ke Gubernur Jatim ditolak karena membatasi warga negara Indonesia (WNI).
Pihaknya juga sudah meminta Dinas Pendidikan menyiapkan pemdidikan vokasi yang bisa terserap oleh perusahaan di Gresik. Sebab, pihaknya ketika bertanya ke perusahaan alasannya tidak ada pendidikan yang sesuai di Gresik untuk menyerap tenaga kerja yang dibutuhkan. “Persoalan ketenagakerjaan semakin hari semakin muncul masalah, seharusnya kalau pengawasan perusahaan dilakukan dengan tegas, sampai pada pengawasan gaji bulanan atau UMK, bahkan saya sering mengingatkan untuk pembinaan juga dibuat pola pengawasan, biar lebih ada hasilnya,” pungkas dia.

