Site icon Beritautama.co

Polsek Cerme Ungkap Kasus Penipuan Calo Ekspedisi ke Kalteng

Polsek Cerme mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2017 tanpa nomor polisi terpasang.

GRESIK, Berita Utama – Kasus dugaan tindak pidana penipuan segitiga dengan korban kontraktor koperasi berhasil diungkap Polsek Cerme setelah menerima laporan.
Tersangka berinisial MTN diamankan dengan dijemput di wilayah Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Penipuan yang dilakukan tersangka yakni berperan sebagai perantara jasa pengiriman bahan bangunan ke wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Pelaku meyakinkan korban untuk menggunakan jasanya dalam proses pengiriman bahan bangunan tersebut,”ujar Kapolsek Cerme, AKP Taufan Arif Nugroho, Selasa (25/08/2026)
Tersangka menawarkan kepada korban dan sopir ekspedisi bahan bangunan dengan muatan sekitar 12 ton. Nilai ongkos kirim yang disepakati mencapai Rp22 juta. Tersangka mengendalikan komunikasi antara korban dan sopir dari jarak jauh menggunakan WhatsApps (WA).
“Korban selanjutnya diminta mentransfer uang sebesar Rp12 juta sebagai uang muka atau DP jasa angkut,” imbuh dia.
Setelah uang ditransfer kepada tersangka, komunikasi tiba-tiba terputus. Tersangka memblokir WA korban maupun sopir.
“Sehingga keduanya tidak dapat lagi berkomunikasi dengan pelaku,” tegasnya.
Akhirnya, kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Cerme dengan menyertakan barang bukti (BB) satu lembar invoice bernomor AS 260701 yang dikeluarkan CV Cahaya Berkat Abadi Steel Surabaya-Jatim pada 8 Juli 2026 serta tujuh lembar rekening koran Bank BRI atas nama Antok Muryanto.
Juga, satu unit truk Mitsubishi Light Truck Bak Besi dengan nomor polisi AD 9428 LA, beserta STNK dan kunci kontak. Polisi juga mengamankan bukti percakapan WA dan bukti transfer.
Petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyidikan untuk mengungkap keberadaan terduga pelaku.
“Dari hasil penyelidikan, tim Polsek Cerme bergerak menuju Polsek Cepu, Polres Blora, Polda Jawa Tengah, untuk mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti. Kemudian, kita bawa ke Mapolsek Cerme untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutur Kapolsek Cerme, AKP Taufan Arif Nugroho.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp1,2 juta, satu unit handphone warna biru muda, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2017 tanpa nomor polisi terpasang.
Sepeda motor tersebut diduga dibeli menggunakan uang hasil tindak pidana yang dipersangkakan kepada terduga pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara atau denda paling banyak kategori V atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara atau denda paling banyak kategori IV.

Exit mobile version