Site icon Beritautama.co

Polres Gresik Tangkap Pelaku Pencurian, ATM Dikuras Rp 30,65 Juta

GRESIK, Berita Utama– Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial NBR (25), warga Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan, penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang merupakan warga Desa Gumeno Kecamatan Manyar setelah kehilangan dompet berisi identitas diri dan kartu ATM.
Awalnya, korban baru turun dari bus Trans Jatim di Terminal Bunder, Gresik. Tanpa disadari, dompet yang disimpan di saku belakang celana hilang. Di dalam dompet tersebut terdapat KTP, kartu BPJS, kartu ATM BCA, ATM BNI serta dokumen pribadi lainnya.
Korban baru menyadari dompetnya hilang setelah tiba di rumah. Keesokan harinya, korban berusaha mencari dompet tersebut namun tidak ditemukan. Karena khawatir kartu ATM disalahgunakan, korban kemudian memeriksa saldo melalui aplikasi mobile banking.
Saat itulah korban mengetahui saldo rekening BCA miliknya berkurang drastis. Korban kemudian mendatangi kantor Bank BCA di kawasan GKB, Gresik, untuk mencetak rekening koran.
“Hasil pemeriksaan rekening koran menunjukkan uang sebesar Rp30.650.000 telah ditarik oleh orang yang tidak dikenal tanpa seizin korban,’jelas dia
Merasa dirugikan, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gresik.
“Begitu laporan kami terima, anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku,” ujarnya, Selasa (30/06/2026)
Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan melakukan penyelidikan intensif. Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang terduga pelaku.
Akhirnya, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di wilayah Kabupaten Gresik.
Tanpa membuang waktu, anggota Resmob bergerak melakukan penyisiran di lokasi yang dicurigai dan berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah makan Bakso Nano di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penangkapan tersebut, Satreskrim Polres Gresik turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit telepon seluler, KTP milik korban, kartu ATM BCA dan ATM BNI milik korban, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih beserta STNK dan kunci kendaraan, surat gadai telepon seluler iPhone, surat gadai BPKB sepeda motor, sepasang sandal, serta uang tunai sebesar Rp1.472.000.

” Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,”imbuh Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya.

Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti kesigapan Satreskrim Polres Gresik dalam merespons setiap laporan masyarakat serta komitmen memberikan rasa aman kepada warga Kabupaten Gresik.

Exit mobile version