GRESIK, Berita Utama – Pelaku pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik dengan modus penagihan pinjaman online (pinjol) fiktif berhasil ditangkap Satreskrim Polres Gresik.
Debt Collector (DC) berinisial SUH (29) warga Desa Sripendowo RT 012 RW 003, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung ditangkap setelah memeras seorang perempuan berinisial BPS yang tercatat warga Kecamatan Manyar dengan dalih menagih pinjol yang sebenarnya tidak pernah diajukan korban.
Kasus berawal, korban menerima tagihan sebesar Rp1,6 juta dari aplikasi Pinjam Amanah. Meski pinjaman tersebut sebenarnya baru jatuh tempo pada 24 September 2026, korban akhirnya melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo.
Setelah pembayaran dinyatakan lunas, korban kembali mendapat pesan dari nomor berbeda. Kali ini, pelaku menagih uang sebesar Rp2,9 juta dengan mengatasnamakan aplikasi Dana Dompet.
Korban sempat mempertanyakan tagihan tersebut karena merasa tidak pernah mengajukan pinjaman pada aplikasi tersebut . Namun, pelaku justru memberikan batas waktu pembayaran hanya 10 menit dan mengancam akan menyebarkan data pribadi korban apabila tidak segera membayar pada 22 September 2026 lalu
Karena ketakutan, korban akhirnya mentransfer Rp2,9 juta melalui virtual account.
Namun, aksi pelaku tidak berhenti di situ. Setelah uang diterima, korban kembali diminta membayar Rp3,4 juta melalui virtual account berbeda. Kali ini korban menolak karena mulai menyadari adanya dugaan pemerasan.
Pelaku mengirimkan gambar yang mencantumkan korban seolah-olah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), lengkap dengan foto wajah dan foto KTP korban. Tidak berhenti sampai di sana, pelaku juga mengirim gambar hasil suntingan yang menggabungkan foto KTP korban dengan konten bermuatan pornografi.
Ancaman tersebut membuat korban ketakutan hingga akhirnya melaporkan kejadian ke Polres Gresik.
Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka SUH.
“Viral beberapa waktu lalu ada korban datang ke Polsek Manyar saat kami kunjungan ke Polsek Manyar langsung kami tindaklanjuti. Alhamdulillah bisa terungkap bisa waktu singkat, uang sudah dikembalikan ke pihak korban. Kami menindaklanjuti program 100 hari kerja Quick Wins Kapolri salah satunya mengatensi penanganan penipuan digital ataupun pinjaman online yang tidak berizin, kami berkomitmen dari Polres Gresik akan terus serius penanganannya apabila ada pelapor seperti yang kami tangani,” ujar Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution kepada awak media di Mapolres Gresik, Rabu (14/10/2026)
Polisi juga menyita dua unit telepon genggam milik tersangka yang diduga digunakan dalam menjalankan aksi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Mohammad Prasetyo, menambahkan tersangka SUH ditangkap di Propinsi Lampung.
“Ditangkap di Ketapang Lampung Selatan Provinsi Lampung, kami datangi lokasi yang bersangkutan melakukan pemerasan alat komunikasi pada saat penangkapan ada yang melarikan diri kami tetapkan DPO,” ujarnya.
Saat ini korban yang melapor di Mapolres Gresik hanya satu orang. Tidak menutup kemungkinan, bila ada warga Gresik yang menjadi korban segera melapor ke Polres Gresik.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mengaku menjalankan aksi tersebut dalam sebuah kelompok yang memiliki pembagian peran.
Tersangka semula bekerja sebagai penagih pinjaman online ilegal. Dalam kelompok tersebut terdapat pembagian peran, mulai dari pemberi perintah, penagih, hingga pihak yang melakukan pemerasan.
Motif, tersangka melakukan perbuatannya untuk memperoleh keuntungan berupa upah dan memenuhi target penagihan harian yang ditetapkan oleh pengendali sistem data nasabah pinjaman online. Korban ditekan dengan ancaman penyebaran data pribadi agar segera mentransfer sejumlah uang.
Dari pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh data pribadi korban berupa foto KTP dan foto wajah dari seseorang bernama AG, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Data tersebut kemudian digunakan untuk menekan korban agar bersedia mentransfer sejumlah uang. Polisi menduga data nasabah diperoleh dari sebuah situs berbahasa Mandarin yang memuat data nasabah sejumlah aplikasi pinjaman online ilegal.
Tersangka juga mengaku telah menjalankan aksi tersebut sejak Desember 2025 dengan target sedikitnya lima orang setiap hari. Dari kegiatan tersebut, tersangka mengaku memperoleh penghasilan sekitar Rp30 juta hingga Rp60 juta per bulan.
Polres Gresik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap keberadaan AG yang diduga berperan memberikan perintah kepada tersangka sekaligus terkait penyebaran data nasabah pinjaman online.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, sumber perolehan data pribadi korban, serta aliran dana hasil tindak pidana.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 45 ayat (10) jo. Pasal 27B ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman pidananya berupa penjara paling lama enam tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V.
Polres Gresik mengingatkan masyarakat agar tidak mudah panik ketika menerima tagihan pinjaman online dari nomor yang tidak dikenal, terlebih jika disertai ancaman penyebaran data pribadi.

