Site icon Beritautama.co

Polres Gresik Ringkus Pencuri dan Penadah Ponsel

GRESIK, Berita Utama – Dua pelaku pencurian ponsel yang beraksi di wilayah Manyar beserta penadah berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Reskrim AKP Arya Widjaya menjelaskan, kasus bermula dari laporan korban terkait hilangnya empat unit ponsrl milik sekelompok pemuda di sebuah warung kopi ( Warkop) Jirolu 02, di Tebalo Center Kecamatan Manyar.
Saat itu, korban berinisial GPA bersama rekan-rekannya tengah merayakan ulang tahun salah satu teman mereka. Dalam suasana santai dan penuh canda, mereka menjalankan tradisi “guyonan” dengan menceburkan teman yang berulang tahun ke tambak yang berada di samping lokasi.

Sebelum melakukan aksi tersebut, para korban meletakkan empat unit handphone di atas meja warkop, masing-masing satu unit iPhone 13 Midnight, Poco X5 warna hitam, Oppo A60 warna biru, serta satu unit HP warna krem. Namun, kegembiraan itu justru dimanfaatkan oleh pelaku.

Setelah kembali dari tambak, para korban mendapati keempat ponsel tersebut telah hilang dari tempat semula.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Polres Gresik segera melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan dua tersangka berinisial AS (32) asal Bangkalan dan SNK (34) warga Jalan Mayjend Sungkono Kelurahan Gulomantung Kecamatan Kebomas ,” tegasnya, Senin (04/05/2026)

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita satu unit handphone Oppo A60 milik korban yang belum sempat dijual, serta satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi W-2928-DL yang digunakan sebagai sarana dalam menjalankan aksi pencurian.

Pengembangan kasus terus dilakukan. Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa tiga unit ponsel lainnya telah dijual kepada seorang penadah. Tim kemudian bergerak cepat berhasil mengamankan terduga penadah berinisial IAP (30) di sebuah toko servis handphone di wilayah Balongpanggang, Gresik.

“Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Polisi juga tengah melakukan pendalaman guna melacak keberadaan barang bukti lain yang telah berpindah tangan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Exit mobile version