GRESIK, Berita Utama– -Sebanyak 11 tersangka dan sejumlah barang bukti (BB) termasuk kendaraan bermotor hasil kejahatan disita Satreskrim Polres Gresik yang berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama periode September hingga Oktober 2026.
Dari hasil pengungkapan tersebut, empat unit sepeda motor berhasil dikembalikan kepada pemiliknya. Pengembalian kendaraan ini menjadi bagian dari upaya Polres Gresik dalam memberikan kepastian kepada korban sekaligus menindak tegas pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Kasus curanmor tersebut terungkap di sejumlah wilayah hukum Polres Gresik, yakni Kecamatan Menganti, Bungah, Panceng, Manyar, Dukun, Driyorejo, serta wilayah Kecamatan Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, pengungkapan sejumlah kasus curanmor tersebut merupakan hasil kerja jajaran kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
“Modus tersangka berkeliling mencari kendaraan yang tidak kunci ganda,” tegasnya dalam rilis di Mapolres Gresik, Kamis (29/10/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menggunakan modus dengan berkeliling mencari sepeda motor yang tidak dilengkapi kunci pengaman tambahan atau tidak menggunakan kunci ganda.
Setelah menemukan sasaran, pelaku melakukan pencurian dengan merusak rumah kunci kendaraan atau menggunakan anak kunci palsu maupun kunci T. Kendaraan yang berhasil dicuri kemudian dibawa oleh pelaku.
Para tersangka yang diamankan yakni M.R. yang tercatat warga Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya. Kemudian, A.L.F., warga Desa Abar-Abir, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik. Lalu, N.A., warga Desa Abar-Abir, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik. Ada A.M., warga Kelurahan Paciran, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan. Lantas, S.T.C., warga Kelurahan Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya. Kemudian, M.N.K., warga Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya; D.R.J., warga Desa Karanggeneng, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan; F.A.W., warga Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya.
S.D.C., warga Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya; M.S., warga Desa Cablikan, Kecamatan Reban, Kabupaten Batang, Jawa Tengah; A.S., anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) asal Jawa Tengah.
Pengungkapan kasus curanmor tersebut disambut baik oleh para korban yang kendaraannya berhasil ditemukan dan dikembalikan.
Kapolres Gresik menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk pencurian kendaraan bermotor.
Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak kriminalitas dapat menghubungi Call Center Polri 110 atau layanan Lapor Cak Rama di nomor 081188002006.

