GRESIK, Berita Utama – Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Menganti dibongkar Satresnarkoba Polres Gresik. Sebanyak lima tersangka ditangkap dalam jaringan peredaran sabu dengan arang bukti (BB) berupa puluhan paket sabu mencapai 31,811 gram.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami terima melalui Cak Rama terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Menganti. Informasi tersebut kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga berhasil mengungkap jaringan ini,” ujar Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution
saat press release di Mapolres Gresik, Senin (19/10/2026).
Dari penyelidikan tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Gresik mengamankan MAR (24) di rumahnya di Desa Sidowungu, Kecamatan Menganti. Petugas menemukan 10 paket sabu.
Disitu, petugas juga mendapati enam orang yang diduga sebagai pembeli atau pengguna sabu.
Pengembangan kemudian mengarah kepada AI (23)yang datang ke rumah MAR dan langsung diamankan petugas. Dari tangannya, polisi menemukan 13 plastik klip berisi sabu yang disimpan di saku jaket.
Kemudian, mengamankan AFR (29), seorang sopir truk ekspedisi, di tempat kosnya di Desa Setro Kecamatan Menganti . Dari tangan AFR, ditemukan dua paket sabu.
Selanjutnya, petugas menangkap MAG (37) di Desa Sidojangkung.
MAG diduga berperan sebagai pemasok sabu kepada MAR. Dari tersangka, polisi mengamankan dua paket sabu. Pengungkapan berlanjut dengan penangkapan RA (39) di Desa Gempolkurung. Dari tangan RA, polisi kembali menemukan dua paket sabu.
“Dari rangkaian pengungkapan ini, kami berhasil membongkar jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan sejumlah wilayah di Kecamatan Menganti,” jelas Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution.
Total terdapat 12 orang yang diamankan dalam rangkaian pengungkapan tersebut. Mereka berasal dari sejumlah desa, yakni Sidojangkung, Hulaan, Sidowungu, Setro dan Gempolkurung.
Dari 12 orang yang diamankan, sebanyak tujuh orang diajukan untuk menjalani asesmen rehabilitasi melalui BNNK Gresik. Sementara lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta ditahan di Rutan Polres Gresik.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 30 plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat total netto sekitar 31,811 gram.
Selain sabu, barang bukti lain yang diamankan berupa enam timbangan elektrik, 10 potong sedotan plastik, tiga bungkus plastik klip kosong, empat unit handphone, dua alat hisap atau bong, uang tunai Rp1,45 juta dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio.
AKBP Ramadhan menegaskan, para tersangka diduga mengedarkan sabu untuk mendapatkan keuntungan ekonomi sekaligus agar bisa mengonsumsi narkotika secara gratis.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Narkotika dan ketentuan pidana lainnya, di antaranya Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait lainnya.
Kapolres Gresik juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika, melalui Call Center Polri 110 maupun layanan Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006,” tutupnya.

