GRESIK, Berita Utama – Gerombolan pelaku pengeroyokan berhasil ditangkap Satreskrim Polres Gresik. Mereka berasal Lamongan yakni Agus Setiawan (22) dan DF (18) keduanya asal Desa Gintungan, Kecamatan Kembangbahu dan JA (16) asal Desa Sumberkerep, Kecamatan Mantup.
Informasi dihimpun, mulanya pada Minggu dini hari (01/10/2023), Ahmad Jainuri (20) dan AFU (16) keduanya pemuda Dusun Dohoagung RT 001 RW 002 Desa Dohoagung, Kecamatan Balongpanggang berboncengan sepeda motor Yamaha Vixion nopol W 5474 DJ hendak pulang ke rumah.
Sesampainya di tepi jalan Desa Dapet, Kecamatan Balongpanggang, korban yang memakai atribut salah satu perguruan silat, berpapasan dengan gerombolan sekitar 12 pemuda.
“Kelompok tersebut kemudian menendang korban hingga terjatuh. Setelah korban terjatuh, kelompok tersebut melancarkan pengeroyokan terhadap korban,” kata Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, Rabu (04/10/2023).
Setelahnya, atribut silat korban dirampas dan sepeda korban dirusak oleh pelaku. Atas kejadian pengeroyokan tersebut, korban, mengalami luka lebam pada pelipis mata kanan, luka lecet pada pundak kiri dan tangan kanan, serta luka sobek pada kepala bagian belakang.
Kemudian, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Balongpanggang guna diproses lebih lanjut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kita dapatkan informasi sejumlah tersangka yang terlibat dari ponsel yang ditinggalkan di tempat kejadian,” imbuhnya.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti 1 buah senjata tajam berupa parang dan 1 buah linggis. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan terancam dihukum penjara maksimal 7 tahun.

