Site icon Beritautama.co

Polisi Gresik Amankan 4 Tersangka Anggota Gangster Usai Tawuran, Ironis 3 Tersangka ABH

AMANKAN. Polisi mengamankan mereka yang terlibat tawuran dengan membawa sajam

GRESIK, Berita Utama – Tim Resmob Polres Gresik berhasil menetapkan 4 orang tersangka  diduga sebagai gangster yang berkeliaran dan membuat kenaran di wilayah hukum Gresik. Ironisnya, tiga diantaranya masih di bawah umur atau anak berhadapan dengan hukum (ABH). Yakni,  berinisial F (16), B (15), MR (24), ketiganya warga Pulopacikan, Kecamatan Gresik dan AZ (14) warga Kelurahan Sidokumpul Kecamatan Gresik. Selain itu, ada 5 orang sebagai saksi untuk dimintai keterangan.

Awalnya, anggota Resmob Polres Gresik ketika melakukan patroli keamanan menyisir wilayah Gresik kota pada Minggu dini hari (25/12/2023)  mendapat informasi adanya tawuran. Sesampainya di Jalan Sindujoyo Kecamatan Gresik melihat adanya segerombolan pemuda.

“Kurang lebih 20 orang yang mengendarai sepeda motor yang berboncengan antara 2 sampai 3 orang,” kata Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, Kamis (28/12/2023).

Agar tidak terjadi gesekan atau kejadian tawuran yang lebih besar dan meluas, sambung dia, pihaknya kemudian membubarkan gerombolan pemuda tersebut.

“Setelah bubar, kami temukan ada salah satu anak yang mengalami luka di bagian tangannya. Kita juga menemukan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah nopol W 3080 EF dan satu  senjata tajam jenis celurit,” imbuh dia.

Selanjutnya, pihaknya mengamankan barang bukti tersebut. Termasuk melarikan korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

“Setelah melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan saksi, kita dapatkan identitas pelaku dan mengamankan di rumahnya masing-masing,” tandasnya.

Dari penangkapan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah sajam jenis samurai dengan panjang 1 meter, 1 buah parang sepanjang 1 meter, 2 celurit besar sepanjang 1 meter, 2 buah celurit kecil dengan panjang 30 centimeter, dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951.

Exit mobile version