Oleh
H M Nasir Cholil
BUPATI Gresik, Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) telah menyampaikan nota pertanggungjawaban (LKPJ) pelaksanaan APBD Gresik tahun 2023 dalam rapat paripurna di gedung DPRD Gresik, Kamis (28/06/2024) kemarin.
Fiskal daerah di tahun 2023 yang disepakati Bupati bersama DPRD Gresik dituangkan dalam peraturan daerah (Perda) anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Gresik tahun 2023 dengan rincian untuk belanja daerah sebesar Rp 3,9 triliun dan pendapatan daerah sebesar Rp 3,8 triliun.
Kenyataannya, realisasi belanja daerah hanya sebesar Rp 3,418 triliun atau 86.50 %. Begitu juga dengan pendapatan daerah hanya sebesar Rp 3,416 triliun atau 88,21 %. Sehingga, dipoles seolah deficit anggaran yang tersisa hanya sebesar Rp 2,2 miliar. Padahal, ada kewajiban daerah sebesar Rp 281 miliar. Jumlah kewajiban ini, naik sebesar Rp 220 atau sebesar 362,77 persen dari Tahun 2022 yang hanya sebesar Rp 60 miliar.
Kendati kondisi fiskal daerah tidak baik-baik saja, tetapi laporan keuangan Pemkab Gresik tetap mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari hasil auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Pembangunan menjadi melambat yang terjadi karena defisit APBD Gresik tidak bisa ditelan mentah mentah oleh sebagian masyarakat. Sebab, masyarakat banyak yang tidak percaya kalau Kabupaten Gresik mengalami defisit anggaran.Apalagi, banyak investasi yang masuk dan menanamkan modalnya di Kabupaten Gresik.
Disisi lain, inovasi pemerintahan daerah yang ditunggu oleh masyarakat malah berbalik 360 derajat. Pilihan kebijakan yang dilakukan Pemkab Gresik untuk menekan defisit anggaran, justru membebani anggaran pendapatan masyarakat..
Contohnya menaikan tarif pajak bumi bangunan perkotaan dan pedesaan (PBB P2) yang ugal-ugalan,merencanakan kenaikan tarif parkir,menaikan tarif pelanggan industri dari perusahaan umum daerah (Perumda) Giri Tirta dan lainya.
Kebijakan yang emosional tanpa pertimbangan yang matang. Sebab, seharusnya dicari dulu mana mana pos pendapatan asli daerah (PAD) yang mengalami kebocoran sehingga pajak dan restribsi daerah tak maksimal. Selanjutnya dilakukan pemebenahan baik inftrastrktur maupun sumberdaya manusia. Apalagi, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Gresik telah menggandeng pihak ketiga dari Universitas Gajah Mada (UGM) dan Universitas Airlanggan (Unair) untuk melakukan riset potensi PAD. Dan hasilnya sangat jelas, termasuk rekomendasinya.
Banyaknya permasalahan diatas yang menunjukkan kinerja pemerintahan yang buruk dan kegagalan leadership dalam menjalankan manajerial, maka Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) Gresik tahun 2024 seolah-olah seperti resep obat yang ditunggu tunggu oleh masyarakat Kabupaten Gresik dalam menentukan figur yang mampu menuntaskan permasalahan tersebut.
Jelang pilkada tahun 2024 ini, peta politik akan sangat berbeda dengan pilkada tahun 2020 silam. Tiket untuk mencalonkan dan mengusung pertahana Bupati Gresik masih belum aman. Sebab, petahana merupakan kader dari PDIP yang perolehan kursi di Pileg 2024 hanya 9 kursi. Padahal, syarat minimal untuk mengusung sendiri wajib 10 kursi.Praktis, butuh berkoalisi. Tetapi, belum ada kepastian parpol pemilik kursi di DPRD Gresik yang sudah teken kesepahaman berkoalisi.
Sulit dibayangkan, para petinggi partai politik (parpol) sangat puyeng dalam mengambil keputusan ketika diajak ataupun diperintah berkoalisi mengusung dan mendukung petahana dalam Pilkada Gresik 2024. Sebab, beban yang ditanggung sangat berat untuk meyakinkan publik kalau Gresik baik-baik saja dan segera keluar dari keterpurukan dengan memberikan kesempatan sekali lagi ke petahana.
Penyenbabnya, kesempatan atau amanah yang telah diberikan masyarakat Gresik, terbukti tidak mampu dijalankan. Sehingga, publik sangat sulit untuk memberikan amanah ulang. Apalagi, kinerja pemerintahan saat ini, terburuk sejak era reformasi. Lebih sempit lagi, kinerjanya lebih jelek dibanding masa pandemi covid-19.
Jika boleh berandai-andai, kewenangan memberi rekomendasi sebagai syarat pencalonan kepala daerah ke komisi pemilihan umum (KPU), menjadi hak prerogratif ketua parpol yang ada di Kabupaten Gresik, maka pertahana tidak mendapatkan satu rekomendasi parpol apapun.,. Hanya berandai-andai rekomendasi parpol untuk mencalonkan kepala daerah kewenangannya di ketua dan sekretaris parpol tingkat kabupaten. Andai saja.
Penulis : Ketua Fraksi Nasdem DPRD Gresik

