GRESIK, Berita Utama – Perusahaan di Kabupaten Gresik kewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas minimal 1 persen dari jumlah kebutuhan lowongan kerja. Sebab, kewajiban tersebut diatur jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2022 tentang Penyelengaraan Ketenagakerjaan.
“Jadi, Perda nomor 7 tahun 2022 tentang Penyelengaraan Ketenagakerjaan, tidak hanya mengatur tentang kewajiban secara bertahap perusahaan untuk menyerap 60 persen tenaga kerja lokal, tetapi juga mempekerjakan penyandang disabilitas,”ujar Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan dalam sosialisasi peraturan daerah tahap I tahun 2023 di Desa Domas, Kecamatan Menganti, Senin malam (30/1/2023) kemarin.
Ketua DPC PDIP Gresik tersebut mengajak seluruh masyarakat agar bersama-sama memahami aturan baru tersebut. Sebab, penerapan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang telah disahkan ini butuh dukungan semua pihak. Baik pihak perusahaan maupun masyarakat. Apalagi, Kecamatan Menganti menjadi wilayah yang banyak berdiri industri.
“Sehingga benar-benar bisa diterapkan semua pihak yang berkaitan,” tandas dia.
Mujid menekankan kepada perusahaan-perusahaan agar mematuhi Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ini. Tidak terkecuali kewajiban menyerap 60 persen tenaga kerja lokal.
” Ini harus dipahami oleh para pengusaha,” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Mujid mensosialisasikan dua perda baru sekaligus, yakni Perda 1/2022 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Perda 7/2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Komentar telah ditutup.