GRESIK, Berita Utama– Sebulan lalu, digelar rapat koordinasi (rakor) pencegahan dan penanggulangan Fraud Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kabupaten Gresik yang dibuka oleh Wakil Bupati Gresik, dr Asluchul Alif.
Fraud adalah setiap tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk memperoleh keuntungan finansial secara tidak sah dari penyelenggaraan program JKN.
Tujuan kegiatan tersebut adalah meningkatkan pemahaman mengenai upaya pencegahan Fraud, memperkuat koordinasi antar Faskes dengan BPJS kesehatan. Serta meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi untuk membangun komitmen bersama dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas mengutamakan mutu pelayanan serta keselamatan pasien kepada masyarakat.
Sedangkan peserta kegiatan terdiri dari unsur Dinas Kesehatan, BPJS kesehatan, rumah sakit, Puskesmas, klinik, serta pengelola program JKN di Kabupaten Gresik.
Dalam kesempatan tersebut, Wabup Alif mengatakan keberhasilan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak hanya ditentukan oleh luasnya cakupan kepesertaan dan akses layanan kesehatan, tetapi juga oleh kuatnya komitmen seluruh pihak dalam menjaga tata kelola program agar tetap berjalan sesuai aturan.
Karena itu, pencegahan kecurangan (fraud) menjadi salah satu aspek penting untuk memastikan keberlanjutan manfaat JKN bagi masyarakat.
Apalagi, Kabupaten Gresik telah berhasil dalam mencapai Universal Health Coverage (UHC) yang merupakan bukti nyata komitmen Pemkab Gresik dalam menjamin hak masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan.
Sebulan kemudian, ada kabar berakhirnya kerjasama antara BPJS Kesehatan dan Rumah Sakit Petrokimia Gresik (RSPG) yang terhitung mulai 15 September 2026 ini.
Sehingga, menjadi perbincangan masyarakat Gresik. Sebab menyangkut hajat orang banyak. Maka, alasan dibalik keduanya mengakhiri kerjasama menjadi tanda tanya bersama.
“Kami tidak fraud. Kami sepakat mengakhiri hubungan kerjasama secara baik-baik,’ ujar R Arzdi S dari managemen PT Petro Graha Medika kepada awak media, Rabu (09/09/2026).
Ketika ditanya alasan mengakhiri hubungan kerjasama dengan BPJS Kesehatan, tidak ada penjelasan yang spesifik.
“Intinya kami sepakat dengan BPJS Kesehatan mengakhiri kerjasama dengan baik-baik,’tandas dia.
Padahal, berdasarkan regulasi yang ada, BPJS Kesehatan bisa memutus kerjasama dengan fasilitas kesehatan apabila tidak memiliki izin operasional, tidak memiliki akreditasi atau tidak memperbaharui akreditasi, melakukan diskriminasi terhadap pasien, tidak memenuhi komitmen mutu layanan hingga fraud atau kecurangan.
Perlu diketahui, kerjasama antara BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan dilakukan per tahun. Dalam kasus RSPG, berakhirnya kerjasama itu terjadi di tengah jalan saat kontrak baru berakhir 31 Desember mendatang.
R Arzdi S juga menegaskan, rakor pencegahan dan penanggulangan Fraud JKN Kabupaten Gresik, tidak ada kaitannya dengan kesepakatan mengakhiri hubungan kerjasama antara RSPG dengan BPJS Kesehatan.
Menurutnya, masih terbuka peluang untuk kerjasama lagi antara RSPG dengan BPJS Kesehatan.
“Masih terbuka peluangnya,”pungkas dia.

