Site icon Beritautama.co

Pengasuh Ponpes di Bawean Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati Dijebloskan ke Tahanan

Setelah menjalani proses pemeriksaan, NS (49) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke tahanan atas perbuatan pencabulan pada tiga korban santriwatinya di Ponpes Tahfidh Hidayatul Qur'an As-Syafi'i Dusun Kalimalang, Desa Daun, Kecamatan Sangkapura Bawean.

GRESIK, Berita Utama – Setelah menjalani proses pemeriksaan, NS (49) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke tahanan atas perbuatan pencabulan pada tiga korban santriwatinya di Ponpes Tahfidh Hidayatul Qur’an As-Syafi’i Dusun Kalimalang, Desa Daun, Kecamatan Sangkapura Bawean.

“Kita sudah tetapkan tersangka  karena sudah memenuhi dua alat bukti yang sah,” kata Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, Minggu (24/12/2023).

Penetapan tersangka ini berdasarkan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi, yakni ustazah, pelapor, korban, dan orang tua korban.

“Setelah mendapatkan laporan kita langsung melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan korban. Dari beberapa keterangan saksi juga menguatkan bahwa kejadian pencabulan tersebut memang ada,” imbuh dia.

Aldhino menambahkan, korban juga mengalami trauma yang cukup berat atas kejadian yang berlangsung sekitar bulan November 2023 lalu.

“Korban sudah kita lakukan pemeriksaan secara psikologis. Dan hasil psikologi sudah menyatakan, memang ada indikasi trauma berat yang dialami oleh korban,” tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka NS dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Exit mobile version