GRESIK, Berita Utama – Tingginya aktivitas kendaraan besar mengangkut material membawa dampak kerusakan jalan maupun nyawa yang melayang sia-sia di jalan akibat kecelakaan. Bahkan, kedepan dikhawatirkan kondisinya akan semakin parah dan pemerintah daerah hanya ngaplo dengan penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) sebagai tindak lanjut Undang-Undang (UU) No 1 tahun 2022 tentang HKPD.
Kekhawatiran tersebut diungkapkan Ketua Fraksi PKB DPRD Gresik M. Syahrul Munir kepada beritautama.co, Sabtu (25/11/2023). Sebab, dalam r UU HKPD tersebut, terdapat salah satu opsen tentang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

“Kalau lalu lintasnya Gresik didominasi oleh kendaraan berat yang plat mobilnya itu Gresik, itu nanti pasti bagi hasil pajaknya (BHP), nanti masuknya ke Gresik lebih banyak melalui opsen PKB,” kata dia. Sebaliknya, melihat fakta yang terjadi di lapangan saat ini, kenyataan dump truk pengangkut material, khususnya Galian C memiliki kode plat nomor B dan S yang hilir mudik di Kabupaten Gresik.
” Ya, pajaknya itu gak akan masuk ke kita. Itu masuknya ya sesuai kode plat nopolnya,” imbuhnya.
Politisi muda tersebut berharap ada strategi agar pendapatan daerah melalui opsen PKB bisa dimaksimalkan. Apalagi, pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak mineral bukan logam batuan (MBLB) atau pajak galian C sangat minim dibandingkan dengan potensinya.
“Jika keduanya dibiarkan baik kebocoran dari Pajak MBLB maupun kendaraan yang menganggkut bukan plat W, maka kondisi Kabupaten Gresik semakin terpuruk,”tukas dia.
Sehingga perlu perencanaan yang matang dalam penerapan Perda baru untuk memastikan pendapatan daerah beserta pemeliharaan jalan yang optimal.
“Ketika nanti penerapan opsen PKB, kendaraan terutama angkutan material yang sering berlalu-lalang di Gresik, kita berharapan nanti plat nomernya W (Gresik-red),” pungkas dia.
Komentar telah ditutup.