GRESIK, Berita Utama– Pekerja Migran Indonesia (PMI) legal asal Gresik yang meninggal di luar negeri (LN), dan dikebumikan di tanah kelahirannya, bakal mendapat bantuan dari Pemkab Gresik. Hal tersebut bakal diatur dalam rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPPMI) yang tengah digodok oleh panitia khusus (Pansus) IV DPRD Gresik.
“Kita bakal bantu proses pemulangan (jenazah-red) ketika turun dari bandara sampai ke rumah duka. Itu yang diatur dalam ranperda tentang PPPMI,”ujar Ketua Pansus IV, Muhammad kepada awak media, Rabu (26/07/2023).
Dijelaskan politisi PKB ini, PMI legal yang meninggal di LN menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dalam proses pemulangan ke tanah air.
“Dalam ranperda, kita sebutkan kewenangan pemerintah daerah membantu ketika jenazah turun dari bandara sampai ke rumah duka. Kita berharapnya ada kolaborasi antara Dinas Tenaja Kerja (Disnaker) Gresik dan OPD terkait. Itu secara derailnya diatur dalam peraturan bupati (Perbup),”tukas dia.
Ranperda tentang PPPMI merupakan usul prakarsa atau hak inisiatif dari Komisi IV DPRD Gresik. Sebab, banyak dari masyarakat Gresik yang bekerja ke luar negeri. Tetapi, berbagai persoalan nyata kini dihadapi oleh Kabupaten Gresik berkaitan dengan keberadaan PMI asal Grsik, khususnya mereka yang tanpa prosedur tepat dan dokumen yang legal sehingga tak tercatat di BP2MI.
Permasalahan tidak hanya datang dari PMI yang telah bekerja di luar negeri, namun juga seringkali dialami oleh anggota keluarga PMI, terutama anak-anak dari PMI yang ditinggalkan di wilayah Kabupaten Gresik.
Anak seringkali mendapat dampak yang cukup besar dari ketiadaan sosok orang tua disekitarnya. Anak-anak PMI yang ditinggalkan untuk bekerja di luar negeri seringkali mengalami perundungan, diskriminasi, terganggunnya akses pendidikan, hingga banyak mengalami penyimpangan perilaku.
Selama ini, Pemkab Gresik mengakar pada peraturan daerah di level provinsi dan pusat sebagai basis perlindungan PMI. Provinsi Jawa Timur telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Perda yang merupakan peraturan turunan dari UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Secara institusional, dukungan mengenai perlindungan PMI di Kabupaten Gresik masih sangat kurang, karena Kabupaten Gresik sendiri belum memiliki peraturan dan
kebijakan khusus tentang perlindungan PMI asal Gresik. Makanya, sedang digodok ranperda ini,”pungkas dia.
Komentar telah ditutup.