Site icon Beritautama.co

Pembelian BBM Solar Dipersulit, Nelayan Gresik Menjerit

SULIT. Nelayan di Desa Gumeng, Kecamatan Bungah kelimpungan sebab dipersulit membeli BBM jenis solar di SPBU.

GRESIK, Berita Utama – Nasib nelayan di Kabupaten Gresik  terus diuji dengan sulitnya mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Imbasnya, sebagian besar dari mereka terpaksa berhenti melaut selama sepekan terakhir.

Realitas tersebut dikeluhkan nelayan di Desa Gumeng, Kecamatan Bungah. Mereka kelimpungan sebab tidak bisa membeli BBM jenis solar, sekalipun tersedia di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Ketua Nelayan Desa Gumeng, Basri mengatakan, sulitnya para nelayan mendapatkan BBM jenis solar bersubsidi terjadi lantaran aturan pihak SPBU yang dinilai ribet. Mulai adanya pembatasan jam pembelian, hingga surat rekomendasi.

“Sudah seminggu ini, SPBU tidak melayani pembelian. Aturannya juga ribet, jadi para nelayan hanya diberi waktu pembelian BBM Solar sekitar setengah jam mulai jam 13.30 sampai 14.00,” ujarnya dengan jengkel, Kamis (26/01/2023).

Kendala lain yang dihadapi oleh para nelayan yakni aturan surat rekomendasi. Imbasnya, banyak nelayan yang terpaksa pulang dengan tangan kosong. Padahal mereka sudah membawa rekomendasi.

“Sekalipun nelayan membawa surat rekomendasi tetapi kalau membeli di luar batas jam yang ditentukan maka mereka tidak akan dilayani, meski sudah antri lama. Kemudian surat rekomendasi ini juga agak membingungkan. Dulu memakai surat rekomendasi desa saja sudah cukup. Sekarang tidak bisa, harus dari dinas,” keluh dia.

Dalam rapat mediasi bersama forum komunikasi pimpinan kecamatan (Forkopimcam) bersama sejumlah pihak SPBU di Kantor Kecamatan Bungah pada Rabu (25/1/23) kemarin, para nelayan menginginkan agar tidak ada pembatasan jam pembelian BBM Solar di SPBU.

“Tapi tidak disetujui oleh pihak SPBU. Akhirnya pihak kecamatan mengusulkan untuk menambah jam pembelian, dan pihak kecamatan memberikan waktu seminggu ini untuk merubah aturan jam pembelian,” tandas dia.

Anggota Komisi II DPRD Gresik M. Syahrul Munir yang mendapat pengaduan dari nelayan tersebut menegaskan bahwa surat rekomendasi dari dinas sesuai kebijakan yang berlaku tidak diatur mengenai pembatasan jam pembelian.

“Tidak ada aturan pemberlakuan jam untuk pembelian BBM jenis solar bersubsidi.  Dalam surat rekomendasi sesuai kebijakan yang berlaku hanya ada batas pembelian dan batas masa berlaku saja,” terangnya.

Pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Perikanan Kabupaten Gresik untuk mencari solusi terkait persoalan tersebut. Hasilnya, pihak dinas langsung melakukan koordinasi dengan Pertamina agar mengevaluasi perihal aturan yang dinilai mempersulit para nelayan mendapatkan BBM solar.

“Saya sudah berkoordinasi dengan dinas. Dan Pak Kadis (Perikanan Gresik-red) langsung telpon pihak Pertamina untuk mengevaluasi pengawas SPBU yang ada di Kecamatan Bungah,” jelasnya.

Jika kondisi ini tidak kunjung dievaluasi, legislator muda asal PKB tersebut mengancam akan memanggil Pertamina dan pengawas SPBU.

“Kita akan panggil kalau dalam waktu dekat tidak ada evaluasi terkait persoalan ini,” tutupnya.

Exit mobile version