Site icon Beritautama.co

Pascaputusan MK, Partai Nasdem Gresik Siapkan Figur Running di Pilkada 2024

SIAPKAN. Rapat pengurus DPD Partai Nasdem Gresik untuk menentukan figure yang bakal running di Pilkada Gresik 2024

GRESIK, Berita Utama- Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Gresik segera merespon jelang Pilkada Gresik 2024. Sebab, Partai NasDem Gresik dapat mengusung calon kepala daerah (Cakada) sendiri tanpa harus berkoalisi.

Dalam Pileg 2024 lalu, Partai Nasdem Gresik meraup 62.485 suara sah yang setara dengan 7,8 persen suara meskipun hanya mendapat 2 kursi di DPRD Gresik. Sedangkan putusan MK No 60 disebutkan, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang ingin mengusung kepala daerah sendiri memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen. Sedangkan data yang ada, daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Gresik jumlahnya lebih dari 500.000 sampai dengan 1.000.000 jiwa.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Nasdem Gresik, Akhmad Roni menyambut positif keluarnya putusan MK 60/PUU-XXII/2024 ini. Untuk itu, pihaknya bergerak cepat membangun komunikasi dengan parpol lain.

“Secara prinsip NasDem Gresik siap tarung dan membangun koalisi,” kata dia kepada awak media, Rabu (21/08/2024).

Kendati Partai NasDem Gresik bisa mengusung cakada sendiri di Pilkada Gresik 2024, sambung  mantan Ketua KPU Gresik 2014-2024 ini, pihaknya menginginkan adanya kebersamaan dengan partai lain.

Selain itu, DPD Partai Nasdem Gresik terus melakukan kalkulasi dan membaca peluang maju Pilkada Gresi 2024 k melalui  rapat terbatas dalam rangka menyiapkan figur kuat yang akan running Pilkada.

“Kami punya figur yang kuat untuk bertarung pada Pilkada. kami siap bergandeng, bersanding, berunding bukan bertanding demi kemajuan Gresik bangkit bersama rakyat,” tandasnya. Sekadar diketahui, MK  mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk merubah ambang batas partai politik atau gabungan partai politik yang bisa mengusung kepala daerah sendiri.  Dalam amar putusannya, Kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 sampai dengan 1.000.000 jiwa, maka partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang ingin mengusung kepala daerah sendiri memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen.

Exit mobile version