GRESIK, Berita Utama– Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Gresik yang membahas rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang fasilitasi pesantren telah sepakat dengan wakil Pemkab Gresik untuk menambahkan konsideran.
“Juga menambahkan“pendidik” di ketentuan umum sebagai pedoman dalam subtansi Peraturan Daerah. Pansus III dan wakil pemerintah sepakat untuk menambahkan subtansi dukungan pemerintah saerah dalam hal pemenuhan kriteria agar dapat mengajukan dan memperoleh fasilitasi pesantren,”ujar Lusi Kustiyah yang membacakan laporan kerja Pansus III dalam rapat paripurna internal, Jum’at (30/12/2022).
Selain itu, menambahkan klausul dalam fungsi dakwah untuk memperjelas klausul tersebut. Juga menambahkan dukungan fungsi pemberdayaan dalam fasilitasi perlindungan penyandang disabilitas.
Ranperda yang merupakan inisiatif DPRD Gresik dalam upaya untuk meningkatkan fungsi Pesantren di Kabupaten Gresik dan berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam melaksanakan fasilitasi pesantren.
“Ranperda ini mempunyai tujuan agar pesantren di Kabupaten Gresik mendapatkan fasilitasi pesantren yang terintegrasi dan komprehensif dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat,”ucap dia.
Panitia khusus III tidak menemukan hal–hal yang bertentangan dengan produk hukum yang lebih tinggi dan Ranperda tersebut sangat diperlukan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa serta meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
“Pada prinsipnya, panss III dapat menerima ranperda tersebut untuk mendapatkan fasilitasi dari gubernur, namun keputusan tertinggi diserahkan kepada rapat paripurna dewan,”pungkas dia.

