Site icon Beritautama.co

Pansus 2 DPRD Gresik Terima Banyak Masukan Konstruktif untuk BPR Bank Gresik

BAHAS. Rapat Pansus 2 DPRD Gresik dengan mitra kerjanya untuk membahas ranperda tentang perubahan BPR Bank Gresik

GRESIK, Berita Utama– Panitia khusus (pansus) 2 DPRD Gresik yang membahas  Perubahan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Gresik  telah menyelesaikan tugasnya dengan melakukan rapat finasilasi sebelum diserahkan ke pimpinan DPRD Gresik.

“Pada prinsipnya kita menyetujui rancangan peraturan daerah (ranperda) tersebut. Karena memang keharusan sesuai dengan Permendagri 21 tahun 2024 tentang Pengelolaan Bank Perekonomian Rakyat Milik Pemerintah Daerah dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah Milik Pemerintah Daerah. Karena yang berhubungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda). Dan penamaan Bank Perkreditan menjadi Bank Perekonomian,”ungkap Ketua Pansus 2 DPRD Gresik, Yuyun Wahyudi, Selasa (24/06/2025).

Diakuinya, banyak dinamika yang muncul selama pembahasan. Baik masukan atupun saran konstruktif. Misalkan, ada usulan agar memasukkan klausul calon direksi BPR Bank Gresik harus menjalani fit and proper test dari DPRD Gresik.

“Kita tidak bisa memasukkan klausul itu. Karena badan hukumnya Perseroda, maka pengangkatan maupun pemberhentian direksi  diatur berdasarkan RUPS (rapat umum pemegang saham).  Kewenangan Komisi II DPRD Gresik sebagai mitra kerjanya dalam melakukan fungsi pengawasannya,”papar dia.

.

Juga ada dukungan memberikan kantor yang  merupakan aset Pemkab Gresik untuk tambahan modal. Sebab, BPR Bank Gresik belum memiliki kantor permanen hingga saat ini.

“Kita mendukung supaya BPR Bank Gresik bisa menambah kontribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD). Kalau diappraisal, nilainya aset Pemkab Gresik yang dijadikan kantor BPR Bank Gresik saat ini, sekitar Rp 5 miliar,”cetus dia.

Hanya saja, dukungan tersebut tak serta merta dimasukkan dalam klausul ranperda yang tengah dibahas oleh Pansus 2 DPRD Gresik. Sebab, penambahan modal harus menjadi perda tersendiri.

“Modal dasar yang disetor oleh Pemkab Gresik masih sebesar Rp 20 miliar dari kewajiban sebesar 100 miliar. Nantinya, kalau ada perda penambahan modal maka total yang disetor jadi sebesar Rp 25 miliar,”urai dia.

Untuk ranperda penyertaan modal, sambung Cak Bowo-sapaan akrab Yuyun Wahyudi- tergantung dari Bagian Perekonomian Pemkab Gresik untuk memasukkan usulan dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Gresik.

“Karena kita mengharapkan BPR Bank Gresik benar-benar memiliki power tersendiri untuk  perekonomian di Gresik, khususnya mengangkat dan memajukan UMKM,”tegasnya.

Dalam ranperda Perseroda BPR Bank Gresik yang sudah selesai dibahas Pansus 2, sambung Cak Bowo,  secara tegas diatur komposisi kepemilikan yakni Pemkab Gresik minimal 51 persen. “Kalau Perseroda BPR Bank Gresik membuat anak perusahaan, maka sahamnya minimal 70 persen. Itu kita atur dalam klausul di ranperda ini,”pungkas dia.

Exit mobile version