GRESIK, Berita Utama – Aksi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan tersangka DCC (38) warga Perumahan GKB, Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar, sangat nekad. Hanya mengenakan celana dalam (DC), membobol rumah tetangganya sendiri. Uang tunai sebesar Rp5,5 juta berhasil diembat. Tak lama menikmati hasil kejahatannya, dia ditangkap diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Manyar.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kapolsek Manyar AKP Dante Anan Irawanto menjelaskan, kasus bermula korban yang bernama RAM (36) pergi bekerja. Ketika memeriksa rekaman CCTV rumahnya melalui ponsel, mendapati seorang pria thanya mengenakan celana dalam, memasuki rumahnya melalui pintu atas.
Korban segera menuju rumahnya bersama saksi, Fahrur Rozi (59), dan mendapati uang tunai Rp5,5 juta dalam amplop cokelat yang disimpan di dalam lemari telah raib. Kemudian, keduanya segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Manyar.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Manyar bergerak cepat dengan mendatangi lokasi, meminta keterangan saksi, serta memeriksa rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku adalah DCC (38), yang ternyata merupakan tetangganya sendiri.
“Tak butuh waktu lama, tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Manyar dan Tim Opsnal Utara Reskrim Polres Gresik berhasil mengamankan pelaku,” tegasnya, Selasa (25/02/2025).
Dari tangan tersangka, polisi juga menyita barang bukti (BB) berupa satu celana dalam abu-abu yang dikenakan pelaku saat beraksi serta satu buku tabungan beserta kartu ATM. Kapolsek Manyar AKP Dante Anan Irawanto mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kejahatan dan segera melaporkan kejadian mencurigakan ke pihak kepolisian terdekat atau melalui hotline Lapor Kapolres.

