GRESIK- beritautama.co- Pendidikan melalui pondok pesantren menjadi salah satu metode pembelajaran yang banyak diminati di Indonesia, termasuk di Kabupaten Gresik. Santriwan dan santriwati memperoleh ilmu pengetahuan yang sama dengan anak-anak \di sekolah formal lainnya. Bahkan, santri memperoleh pendidikan agama yang lebih mendalam.
Selama menempuh pendidikan dan menetap di pesantren, santri diharapkan mendapatkan pola asuh yang baik dan optimal dari para pengasuhnya. Sebab para pengasuh tersebut merupakan pengganti orang tua. Di sisi lain, hendaknya dapat memberikan pengasuhan dan pemenuhan 4 hak dasar anak yang baik dan optimal serta dapat memberikan perlindungan kepada anak sehingga anak dapat hidup aman, tumbuh kembang anak nyaman dan tentram. Selain itu, pola asuh dipesantren juga harus dioptimalkan agar santriwan santriwati tidak mengalami kekerasan dan diskriminasi. Hal tersebut disampaikan Wabup Aminatun Habibah (Bu Min) saat menghadiri sosialisasi pengembangan pesantren ramah anak yang dilaksanakan Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindngan Anak (KBPPPA) Gresik, Rabu (28/09/2022)
“Baik Pemkab Gresik melalui Dinas KBPPPA dan pengasuh pesantren harus memiliki komitmen yang sama, yakni mewujudkan rasa nyaman terhadap anak. Dan meyakinkan masyarakat terutama para orang tua bahwa pesantren di Gresik memang benar-benar nyaman dan layak untuk anak,” kata Bu Min.
Besarnya partisipasi santri di pesantren, banyaknya jumlah pesantren di Gresik serta pentingnya pesantren dalam menanamkan nilai agama, karakter dan moral, lanjut dia, menjadikan pendorong dirumuskannya Pesantren Ramah Anak.
“Dalam perlindungan anak di Indonesia, pesantren memiliki peran yang sangat strategis sebagai lembaga pendidikan islam terbesar dan tertua di Indonesia, dimana pesantren berperan aktif sebagai model pendidikan yang mengupayakan pencegahan tindak kekerasan pada anak di lingkungan pendidikan,” tukas dia.
Batasan usia anak menurut UU No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No 23 Tahun 2002, lanjt dia, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 Tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan. Dengan sodialisasi tersebut, Bu Min berharap dapat meningkatkan kesepahaman di kalangan pesantren mengenai perlindungan anak.
“Pemahaman mengenai perlindungan anak berkelanjutan sangat perlu diajarkan ke pada masyarakat sekolah. Adanya sosialisasi ini, dapat menjadikan pilot project pesantren ramah anak di Kabupaten Gresik. Intinya hak-hak dasar sebagai anak harus terpenuhi sekalipun anak tersebut menjadi santri suatu pondok pesantren. Terlebih anak juga jauh dari orang tuanya sehingga pendidikan yang diberikan perlu didasarkan pada konsep pendidikan ramah anak,” cetus dia.
Bersama sejumlah pengasuh pondok pesantren di Gresik, Bu Min membentuk komitmen antara pemerintah dan pengasuh pesantren guna terwujudnya pesantren ramah anak di Kabupaten Gresik.