Site icon Beritautama.co

Komisi IV DPRD Gresik Geregetan Diwadhuli Siswa Wajib Ikut Les di Guru Kelas dan Jual Beli LKS

GEREGETAN. Ketua Komisi IV DPRD Gresik Muchammad Zaifuddin dan Wakil Ketua Komisi IV, Pondra Priyo Utomo

GRESIK, Berita Utama- Penyakit kronis yang menjadikan dunia pendidikan bobrok, khususnya sekolah negeri membuat prihatin Komisi IV DPRD Gresik. Sebab, komersialisasi pendidikan masih terjadi yang dibungkus berbagai dalih. Salah satunya, siswa-siswi yang duduk di kelas 6 sekolah dasar negeri (SDN) diwajibkan mengikuti les di luar sekolah. Sehingga, wali murid harus mengeluarkan biaya lagi untuk bayar les.

“Anehnya, les wajib di rumah guru kelasnya. Alasannya, nilai siswanya jelek kalau tidak mengikuti les di guru kelasnya. Pertanyaan saya, kalau begitu apa pekerjaan gurunya di sekolah?,”cetus Ketua Komisi IV DPRD Gresik, Muchammad Zaifuddin dengan nada dongkol, Rabu (09/04/2025).

Menurut politisi Partai Gerindra ini, orang tua siswa kalau berinisitif mengikutkan anaknya les ke lembaga bimbingan belajar atau les privat ke guru lain, sangat masuk akal. Karena ada pembandingnya agar anaknya bisa lebih bagus.

“Mungkin, ada yang kurang di pahami ketika pelajaran oleh gurunya di sekolah. Akhirnya orang tua mengikutkan les di bimbel atau privat, masih masuk akal. Tapi, kalau lesnya wajib ke guru kelasnya sendiri, ini persoalan klasik yang serius belum bisa dituntaskan,”papar dia.

Untuk itu, Komisi IV mengagendakan memanggil Pengawas Sekolah dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) untuk rapat dengar pendapat atau hearing menyelesaikan permasalahan yang kronis ini.

“Kita ingin mengetahui seperti apa sistim pendidikan yang ada. Kok masih ada pola-pola seperti itu,”cetus dia.

Ternyata, komersialisasi di sekolah dasar negeri (SDN) juga merembet ke permasalahan pengadaan untuk lembar kerja siswa (LKS) yang ujung-ujungnya menambah beban bagi wali murid.

“Pihak sekolah berusaha cuci tangan dengan berlindung di paguyuban wali murid untuk pengadaan LKS. Padahal, satu semester ada sekitar 10 sampai 15 LKS yang harus dibeli,”papar Wakil Ketua Komisi IV DPRD Gresik, Pondra Priyo Utomo dengan kesal.    

Ditambahkan, penjualan LKS di sekolah melanggar peraturan perundang-undangan sehingga mencari celah untuk mengakali agar tak disalahkan. Padahal, sambung politisi PKB ini, penjualan LKS menimbulkan beban tambahan bagi orang tua.

Menurutnya, penjualan LKS melanggar prinsip pendidikan yang merugikan siswa dan melanggar aturan karena pemerintah sudah menyediakan buku pegangan secara gratis.Juga tidak sesuai dengan prinsip merdeka belajar karena LKS hanya berisi latihan-latihan soal tertutup.

“Murid harus menjawab soal sama persis dengan kunci jawaban yang dipegang oleh guru.

Penggunaan LKS tidak mendorong pembelajaran yang kontekstual atau dekat dengan murid,”tegas dia.

Untuk itu, kedua permasalahan klasik yang mengerogoti dunia pendidikan dan menjadi keluhan wali murid kepada Komisi IV DPRD Gresik akan segera dibahas bersama dengan Pengawas Sekolah dan K3S. “Dalam bulan April ini, sudah diagendakan untuk rapat kerja membahas kedua permasalahan krusial itu,”pungkas dia.

Exit mobile version