Site icon Beritautama.co

Komisi I DPRD Gresik Terima Pengaduan Dugaan Penggelapan Aset Desa Cerme Lor

TEGANG. Rapat kerja Komisi I DPRD Gresik yang menindaklanjuti pengaduan dari Aliansi Masyarakat Desa Cerme Lor terkait dugaan pengelapan aset desa, pemalsuan dokumen desa serta menggunakan uang desa di Desa Cerme Lor Kecamatan Cerme

GRESIK, Berita Utama– Rapat kerja Komisi I DPRD Gresik yang menindaklanjuti pengaduan dari Aliansi Masyarakat Desa Cerme Lor terkait dugaan pengelapan aset desa, pemalsuan dokumen desa serta menggunakan uang desa di Desa Cerme Lor Kecamatan Cerme, berjalan cukup tegang di ruang Komisi I DPRD Gresik, Rabu (13/09/2023).

“Karena mantan BPD (Badan Permusyawaran Desa-red) ketika kita tanya seolah-olah menyalahkan semuanya ke kepala desa. Makanya, saya ngomongnya sangat lantang,”ujar Ketua Komisi I DPRD Gresik, Muchammad Zaifuddin.

Dalam surat pengaduan yang dikirim oleh Witono selaku ketua Aliansi Masyarakat Desa Cerme Lor, ada dua orang yang dilaporkan yakni kepala desa dan sekretaris desa terkait dugaan pengelapan aset desa, pemalsuan dokumen desa serta menggunakan uang desa di Desa Cerme Lor Kecamatan Cerme. Dasar membuat laporan yakni keterangan masyarakat, rekaman video, rekaman suara, surat tanah kapling dan foto kopi dokumen yang tak sesuai dengan fakta.

“Jadi, ada tanah desa yang letaknya bersebelahan dengan YPI Darussalam. Kemudian, dibeli dengan kompensasi sebesar Rp 75 juta. Dari uang tersebut dibelikan tanah di Perumahan Green Nirwana seluas 56 meter persegi sebagai aset desa. Lalu dijual atas musyaawah BPD dan perangkat desa sebesar Rp 90 juta,”jelas dia.

Kemudian uang tersebut ditukargulingkan dengan tanah kapling seluas 72 meter persegi di RW 05 Desa Cerme Lor seharga Rp 70 juta. Dan pihak pengapling memberikan kompensasi 1 tanah kapling serta pemagaran makam Desa Cerme Lor. Sehingga, ada 2 kapling tanah tersebut.

 “Dasarnya apa kompenasasi itu? Karena apa yang dilakukan harus berdasarkan peraturan desa. Itu tanggungjawab bersama antara BPD dan kepala desa. Kalimat pengaduan juga menggunakan uang desa? Mantan BPD kan juga bertanggungjawab sama kades,”tukas politisi Partai Gerindra ini.

Pada waktu ada program pendaftraan tanah sistematis lengkap (PTSL), Pemdes Cerme Lor tidak menyertakan dalam program pemerintah tersebut. Ternyata, tanah kaplingan tersebut sudah dibeli oleh orang lain.

Juga, tanah tersebut ditarik oleh pengapling karena tanah tersebut dibeli secara kredit dengan down paymen sebesar Rp 10 juta. Juga ada hutang piutang pribadi antara kades dengan pengapling sehingga ditarik tanah tersebut.

Tetapi, kades membuat surat sanggahan kepada BPD Cerme Lor periode 2018-2024. Dalam sanggahan 20 Oktober 2022 dijelaskan kades bahwa pada 20 Oktober 2020 telah mengganti tanah kapling di RW 05 Desa Cerme Lor seluas 105 m2 dengan harga Rp 120 juta di RW 11. Bahkan, kades mengeluarkan SPOP tertanggal 12 September 2022 beserta kuitansi bermaterai dari Doni.

“Tapi, kades dan perangkat ketika diajak BPD untuk menunjukkan lokasinya, tidak bersedia,”papar dia.

Mucahmmad Zaifuddin yang mengaku anak buah Prabowo Subianto menyatakan berdasarkan hasil rapat maka Komisi I merekomendasikan kepada Inspektorat Kabupaten Gresik untuk melakukan investigasi secara menyeluruh yang menjadi dugaan dari Aliansi Masyarakat Cerme Lor.

“Sebenanrnya  surat pengaduannya juga salah. Karena ditujukan kepada Inspektorat dan DPRD Gresik. Sedangkan isi surat meminta Inspektorat mengusustnya,”pungkas dia.

Exit mobile version