Site icon Beritautama.co

Komisi I Desak Pemkab Gresik Segera Selesaikan Ranperda Pilkades


GRESIK, Berita Utama- Komisi I DPRD Gresik mendorong Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD) segera menyelesaikan penyusunan naskah akademik (NA) dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemilihan Kepala Desa ( Pilkades). Sehingga, Perda tentang Pilkades bisa tuntas tahun 2026 ini.
Selain itu, Komisi I DPRD Gresik mendukung langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menjadwalkan ulang pelaksanaan Pilkades pada 15 desa demi menjamin kepastian hukum. Sehingga, rencana pelaksanaan di tahun 2027 nanti.
” Namun, penundaan ini tidak boleh menjadi alasan untuk memperlambat penyusunan Peraturan Daerah (Perda). Justru ini menjadi momentum bagi seluruh perangkat daerah untuk bekerja lebih terukur dengan target yang jelas, sehingga regulasi dapat diselesaikan tepat waktu dan masyarakat memperoleh kepastian pelaksanaan Pilkades pada awal tahun 2027,”ungkap Ketua Komisi I DPRD Gresik, M Rizaldi Saputra, Selasa (14/07/2026)
Apabila ke depan, Pilkades di Gresik akan menerapkan sistem e-voting, sambunb dia maka yang harus dipersiapkan bukan hanya regulasinya.
‘Kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur jaringan, keamanan sistem, perlindungan data, hingga literasi masyarakat terhadap teknologi harus menjadi perhatian utama. Jangan sampai kita memiliki teknologi yang baik, tetapi masyarakat belum siap menggunakannya,” papar dia.
Rizaldi juga meminta aspek anggaran juga harus dihitung secara realistis, transparan, dan akuntabel.
“Jangan sampai regulasi telah selesai, tetapi pelaksanaannya justru terhambat karena pembiayaan belum dipersiapkan secara matang. Menurut kami, waktu yang tersedia hingga target pelaksanaan pada awal tahun 2027 masih cukup untuk menyelesaikan regulasi sekaligus memastikan kesiapan anggaran, asalkan seluruh proses dikerjakan secara serius dan tepat waktu,”urai dia.
Komisi I juga berharap koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) erus dilakukan pada setiap tahapan pembahasan peraturan daerah (Perda) agar substansi yang disusun benar-benar selaras dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak menimbulkan multitafsir maupun persoalan hukum di kemudian hari.
‘Komisi I tidak hanya memberikan dukungan, tetapi juga akan menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. Kami akan mengawal penyusunan Perda, kesiapan anggaran, kesiapan teknis, hingga pelaksanaan Pilkades agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,’tegas dia.
Bagi Komisi I DPRD Gresik, lebih baik pelaksanaan Pilkades serentak mundur beberapa bulan untuk memperkuat dasar hukum dan seluruh aspek pendukungnya daripada dipaksakan terburu-buru tetapi berpotensi menimbulkan sengketa yang merugikan masyarakat desa.
” Pilkades adalah wajah demokrasi di tingkat desa. Karena itu, penyelenggaraannya harus dibangun di atas tiga fondasi utama, yaitu kepastian hukum, integritas penyelenggaraan, dan kepercayaan masyarakat. Itulah komitmen yang akan terus dikawal oleh Komisi I DPRD Kabupaten Gresik,”pungkas dia

Exit mobile version