Site icon Beritautama.co

Khawatir Banyaknya Industri Rusak Ekositem, Komisi III DPRD Gresik Usul Inisiatif 2 Ranperda Soal Lingkungan

KHAWATIR. Ketua Komisi III, Sulisno Irbansyah membacakan dua ranperda usul inisiatif soal lingkungan.

GRESIK, Berita Utama- Beberapa tahun terakhir angka industri di Kabupaten Gresik meningkat pesat, baik industri swasta maupun pemerintah. Sampai saat ini, jumlah perusahaan yang aktif di Kabupaten Gresik sebanyak 1.275.

“Apabila tidak segera ditangani dengan baik akan merusak ekosistem dan lingkungan hidup yang akhirnya dapat merusak generasi penerus. Untuk itu perlu memperbaiki lingkungan hidup dalam hal perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta pengendalian dan pemanfaatan air limbah dan pengelolaan kualitas air  yang semakin dibutuhkan  mengingat banyaknya industri yang berkembang di Kabupaten Gresik,”ujar Ketua Komisi III DPRD Gresik, Sulisno Irbansyah dalam rapat paripurna, Senin (10/07/2023).

Dijelaskan, Gresik telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup dan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengendalian Air Limbah dan Pengelolaan Kualitas Air.

“Saat ini terdapat beberapa perubahan peraturan  perundang-undangan baik di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup maupun  di bidang  pengendalian air dan limbah dan pengelolaan kualitas air. Perubahan tersebut didasari dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,”jelas dia.

Berdasarkan ketentuan pasal 236 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 menyatakan bahwa “untuk menyelenggarakan otonomi daerah dan tugas pembantuan, Daerah membentuk perda.

“Maka Komisi III DPRD Kabupaten Gresik mengusulkan dua ranperda Inisiatif DPRD yaitu Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup  dan Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengendalian Air Limbah dan Pengelolaan Kualitas Air,”pungkas dia.

Exit mobile version