Site icon Beritautama.co

Ketua DPRD Gresik Tolak Hutang untuk Pemenuhan Mandatory Spending di KUA PPAS 2025

SENGIT. Rapat anggaran membahas KUA PPAS 2025 antara Banggar DPRD Gresik dan Timang Pemkab Gresik

GRESIK, Berita Utama – Defisit masih menjadi fokus dalam rapat anggaran yang membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2025 oleh  Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gresik dan Tim Anggaran (Timang) Pemkab Gresik, kemarin. Sebab, Ketua DPRD Gresik ex officio ketua Banggar , M Syahrul Munir menghendaki fiskal daerah yang sehat. Termasuk, politik anggaran yang rasional.

“Makanya, kita fokus membahas pendapatan lebih dulu. Ketika pendapatan sudah optimis realistis, kegiatan dan program bisa dilaksanakan semua,”tandas M Syahrul Munir seusai memimpin rapat, Kamis (17/10/2024).

Dalam rancangan awal KUA-PPAS 2025, pemerintah mengalokasikan anggaran belanja Rp 3,6 triliun. Sesuai amanat undang-undang tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah (HKPD) maupun peraturan daerah (Perda) tentang pengelolaan keuangan daerah, total anggaran sebesar Rp 1,677 triliun akan digunakan untuk belanja wajib dalam pemenuhan mandatory spending.

“Akan difokuskan untuk empat sektor. Antara lain pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pengawasan,” imbuh dia.

Namun, terdapat perbedaan penafsiran terkait alokasi anggaran belanja infrastruktur. Jika melihat kondisi keuangan daerah, pemerintah hanya mampu mengalokasikan 14 persen dari ketentuan minimal 40 persen. Yakni hanya berkisar Rp 419 miliar. Tetapi, ada kekurangan anggaran sebesar Rp 111 miliar. Sebab, belanja bantuan keuangan khusus (BK) ke desa untuk infrastruktur, sambung Syahrul, berdasarkan petunjuk dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak masuk dalam mandatory spending.

“Untuk menutup kekurangannya masih menjadi problem. Muncul opsi untuk kembali mengajukan hutang daerah. Ada opsi  lain dengan memanfaatkan dana dekonsentrasi dari pusat ke propinsi yang dititipkan ke daerah. Secara prinsip, saya tidak sepakat hutang daerah,” tegas Syahrul.

Politisi PKB  tersebut lebih sepakat  agar pemerintah menggenjot sektor pendapatan dan mengejar dana dekonsentrasi.

“Kalaupun terpaksa opsi hutang, harus seminim mungkin nilainya. Ini masih akan dibahas juga melalui komisi-komisi nantinya. Tapi, pendapatan yang kita upayakan harus digenjot secara realistis,”beber dia.

 Usulan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dipatok mencapai Rp 1,480 triliun. “Sektor pajak harus benar-benar direalisasikan. Agar kondisi fiskal daerah bisa sehat, bahkan bisa surplus di tahun 2025,” terangnya.

Politisi asal Kecamatan Manyar itu merinci bahwa pajak daerah kerap luput karena database wajib pajak tidak up to date. Hal tersebut berdampak pada banyaknya tunggakan pajak, hingga membuat wajib pajak menghindari kewajibannya. “Diperparah dengan tidak adanya inovasi peningkatan pajak,” bebernya. Sekedar diketahui, sesuai peraturan daerah (Perda) tentang rencana pembangunan daerah jangka daerah (RPJMD) tahun 2025 semestinya, APBD Gresik dipatok sebesar Rp 4,1 triliun. Tetapi dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahun 2025 hanya dipatok sebesar Rp 3,5 triliun. Sedangkan di rancangan awal KUA PPAS 2025 yang diserahkan ke DPRD Gresik sebesar Rp 3,6 triliun

Exit mobile version