GRESIK, Berita Utama – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk UMKM melalui pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Gresik dalam APBD Greisk tahun 2022. Kedua tersangka merupakan pejabat di Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Gresik.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda mengatakan bahwa, kedua tersangka yakni Joko Pristiwanto selaku Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Diskoperindag dan Dr. Fransiska Dyah Ayu Puspitasari selaku Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Diskoperindag.
“Kedua tersangka ditetapkan hari ini, Senin, 26 Februari 2024, berdasarkan surat penetapan tersangka nomor Print-361/M.5.27/Fd.2/02/2024 dan Print-362/M.5.27/Fd.2/02/2024,” kata dia, Senin (26/02/2024).
Alifin menjelaskan bahwa, saat ini kedua tersangka belum dilakukan penahanan. Menurutnya, masih menunggu penyelesaian pemberkasan perkara.
“Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.
Dengan adanya penetapan tersangka baru ini, sambung dia, maka total tersangka dalam kasus dana hibah Pokir Diskoperindag menjadi empat orang. Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik telah menetapkan Ryan Febrianto selaku Direktur PT Alam Sejahtera Abadi sekaligus pelaksana CV Ratu Abadi dan mantan Kadiskoperindag Gresik Malahatul Fardah sebagai tersangka.
Sebagaimana diketahui, kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan perhitungan auditor Madya Kejari Jatim sebesar Rp 860.211.548 (setelah dikurangi PPN dan PPh), hal mana objek perhitungan ini sementara untuk 2 dari 12 penyedia yang terlibat.
Selain itu, anggaran Hibah UMKM yang dialokasikan sebesar Rp 19 miliar dalam APBD tahun 2022. Namun, pengadaan melalui e-katalog dengan membeli dari 9 rekanan yang basicnya kontraktor tersebut, hanya terserap sebesar Rp 17 miliar.

