GRESIK- beritautama.co- Pengusutan kasus dugaan korupsi di Unit Pelayanan Cabang (UPC) PT. Pengadaian (Persero) di Bawean, menemukan titik terang Akhirnya, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menetapkan dua tersangka dan menjebloskan dalam tahanan setelah menjalani pemeriksaan, Selasa, (31/05/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik M. Hamdan Saragih menjelaskan, hasil kinerja tim penyidik membuahkan hasil. Sehingga, menetapkan 2 tersangka beinisial BT yang juga mantan Kepala Unit Pelayanan Cabang Pegadaian di Pulau Bawean dan QA dari swasta. yang merupakan nasabah.
” Sudah kita temukan dua alat bukti dari hasil penyidikan sehingga cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka,”ujarnya,
Dijelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka yakni keduanya saling bekerjasama menghimpun emas dari puluhan masyarakat untuk melakukan investasi Namun, uang dari hasil pengadaian masuk ke QA selaku pihak swasta.
“Karena cukup lama tak ada hasil dari investasi, akhirnya masyarakat curiga dan menagih apa yang digadaikan, Ternyata, tersanbka BT dan QA kongkalikong mengeluarkan uang perusahaan tanpa prosedur,” tambahnya.
Tindakan yang dilakukan kedua tersangka serta data yang diperoleh oleh keterangan para ahli, ada kerugian negara mencapai sebesar Rp 3,5 miliar,
“Pasal yang disangkakan yakni kedua tersangka melanggar pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahum dan maksimal 20 tahun Penjara,”imbuh Kajari M. Hamdan Saragih.
Sementara itu, Mohammad. Halil selaku kuasa hukum tersangka belum bisa memberikan penjelaskan lebih detail terkait kasus yang melilit kliennya.
“Kita akan mengadakan gelar untuk menentukan proses selanjutnya,” ujarnya.