Site icon Beritautama.co

Kejari Gresik Masih Tetapkan Kepala Diskoperindag Gresik dan Penyedia Jadi Tersangka Kasus Hibah UMKM APBD 2022

SEMENTARA. Kejari Gresik Nana Riana dalam press rilis penetepan tersangka dugaan korupsi hibah UMKM di APBD Gresik tahun 2022

GRESIK, Berita Utama – Setelah secara marathon memeriksa 340 Kelompok Usaha Mikro (KUM). Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik untuk sementara menetapkan Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Gresik, Malahatul Fardah dan Riyan Fibrianto selaku Direktur CV Alam Sejahtera Abadi serta pelaksana CV Ratu Abadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan hibah untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Gresik dalam APBD Gresik tahun 2022 yang berada di anggaran Diskoprindag Gresik dengan pengadaannya melalui e-katalog lokal.

Penetapan kedua tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan kepada 340 Kelompok Usaha Mikro (KUM), di mana sebanyak 172 KUM disupplai oleh CV Alam Sejahtera Abadi serta pelaksana CV Ratu Abadi.

“Dari alokasi APBD 2022 sebesar Rp 19,5 miliar yang diperuntukkan 782 KUM, alokasi yang berhasil direalisasikan hanya sebesar Rp 17,6 miliar untuk 774 KUM,” kata Kejari Gresik Nana Riana  dalam pres srilis, Selasa (28/11/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sambung dia, ditemukan 4 bentuk penyimpangan pada kegiatan pembelian atau pendistribusian barang-barang hibah. Pertama barang yang diterima tidak sesuai dengan permohonan dalam proposal. Sehingga tidak dapat difungsikan.

“Kedua, barang yang diterima dinas tidak sebagaimana barang yang dibelanjakan pihak dinas. Sehingga ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi barang,”jelas dia.

Ketiga, barang yang diterima secara kuantitas kurang dari barang yang sudah dibelanjakan. Keempat, Kelompok Usaha Mikro (KUM) yang harusnya menerima barang tetapi diganti dengan uang.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 juncto pasal 18 huruf B UU no 31 tahun 1999, juncto UU nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 KUHP dan pasal 64 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Kejari Gresik Nana Riana juga masih melakukan penyelidikan dugaan gratifikasi yang diterima oleh tersangka Kepala Diskoperindag Gresik, Malahatul Fardah.

 “ Ini nanti kita telusuri. Intinya dia memiliki peran, sehingga empat modus tadi bisa terlaksana.,”:tandas dia.

Tim penyidik Kejari Gresik masih terus melakukan penyidikan. Sehingga, kemungkinan besar masih ada penambahan tersangka lag.

“Tetapi kembali lagi, bagaimana nanti hasil penyelidikan. Untuk ke arah sana, kita tidak bisa berandai-andai,” pungkas dia.

Exit mobile version