GRESIK – beritautama.co- Penyelidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPMD) dalam pelantikan kepala desa (kades) diserahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik pada Inspektorat Pemkab Gresik. Sebab, hasil pengumpulan data dan bahan keterangan (pulbaket), kejaksaan belum menemukan indikasi tindak pidana.
Kasi Intelijen Kejari Gresik Deni Niswansyah mengatakan, pihaknya sudah meminta keterangan dari 54 orang. Diantaranya 47 kepala desa hasil pemilihan kepala desa (Pilkdades) Serentak yang telah dilantik dan membeli atribut senilai @ Rp 900 ribu.
Kejaksaan juga melakukan perbandingan harga dan jenis atribut pelantikan di Surabaya. Termasuk menganalisa perencanaan keuangan dalam pelantikan kepala desa serentak itu.
Deni menyebutkan, perbandingan atribut yang diperoleh di wilayah Surabaya dengan atribut yang dipakai kepala desa saat pelantikan kualitasnya memang sangat berbeda. “Pangkat yang kami dapat harganya Rp 30 ribu, sedangkan yang dipakai saat pelantikan seharga Rp 150 ribu. Tentu kualitasnya berbeda jauh,” katanya dalam jumpa pers, Selasa (21/06/2022)
Dari keterangan 47 kepala desa secara daring, sambung dia, tidak ada yang merasa keberatan atas pembelian atribut pelantikan tersebut. Sebab, semua atas kesepakatan bersama supaya seragam dan memudahkan saat acara. Sehingga dipasrahkan ke DPMD untuk pengadaan. Apalagi DPMD juga memiliki tugas untuk memfasilitasi.
“Sejauh ini kami belum menemukan indikasi tindak pidana. Pasal korupsi, pungli maupun gratifikasi juga tidak ada yang masuk. Kesimpulan kami, hasil pulbaket kami serahkan ke Inspektorat Pemkab Gresik yang mempunyai kewenangan pengendalian internal. Dalam waktu 2 – 3 hari akan kami serahkan,” tandas dia.
Dugaan penarikan uang untuk atribut pelantikan 47 kepala desa pada 20 April 2022 lalu menjadi sorotan publik dan sudah dilakukan rapat kerja dengan Komisi I DPRD Gresik. Pasalnya, setiap kades harus mengeluarkan biaya Rp 900 ribu untuk keperluan atribut dan dokumentasi.
Kegunaan uang tersebut yakni pembelian pangkat PD sebesar @Rp 150 ribu, tanda jabatan PDU sebesar @ Rp 150 ribu, Korpri sebesar @Rp 35 ribu, Nametag sebesar @ Rp 25 ribu, cetak foto dan pigora 16 R penyerahan SK sebesar @Rp 250 ribu. Kemudian, ada cetak foto dan pigura penyematan emblem sebesar @Rp 250 ribu, Compact Disk dan lain-lain (cetak stiker nama serta tempatnya) sebesar @ Rp40 ribu. mg2