GRESIK, Berita Utama- Komisi III DPRD Gresik mendadak memanggil ulang Dinas Cipta Karya Pemukiman dan Kawasan Perumahan (DCKPKP) Gresik untuk rapat membedah usulan anggaran dan kegiatan dalam rencana kerja perangkat daerah (RKPD) di kebijakan umum anggaran plafon prioritas anggaran sementara (KUA PPAS) tahun 2025, Kamis (24/10/2024).
Tak pelak. internal Komisi III DPRD Gresik menjadi meradang. Sebab, anggota tidak mendapat informasi sebelumnya kalau Komisi III akan rapat kerja ulang dengan DCKPKP Gresik. Sebab sebelumnya, Komisi III sudah bulat menolak usulan tambahan anggaran yang fantastis. Sebab, dokumen, pagu awal untuk DCKPKP dipatok sebesar Rp 64, 9 miliar. Tetapi, ada penambahan sebesar Rp 148 miliar. Sehingga, total belanja di DCKPKP membengkak menjadi sebesar Rp 212 miliar.
“Tidak perlu di angkut (usulan tambahan anggaran DCKPKP-red) itu. Karena efisiensi anggaran. Sudah jelas, pendapatan daerah masih rendah dan anggaran tahun depan masih defisit.,”ujar Anggota Komisi III DPRD Gresik, Ainul Yaqin Tirta Saputra dengan nada sengit.
Sekretaris F-PKB DPRD Gresik tersebut juga mempertanyakan kehadiran DCKPKP dalam rapat kerja tersebut. Sebab, anggota Komisi III tidak mendapatkan informasi atau pemberitahuan adanya jadwal mengudang ulang rapat kerja dengan DCKPKP.
“Kita undang lagi. Mereka menurunkan usulan tambahan dari Rp 148 miliar menjadi hanya sebesar Rp 22 miliar,”ujar Ketua Komisi III, Sulisno Irbansyah.
Sebelumnya, usulan penambahan anggaran DCKPKP, rencananya digunakan untuk pembangunan di stadion Gelora Joko Samudero (Gejos),kelanjutan proyek Rumah Sakit Gresik Selatan atau Sehati. Yakni, pembangunan pagar rumah sakit yang nilainya sebesar Rp 34 miliar.
“Pembangunan pagar turun hanya menjadi sebesar Rp 2 miliar,”Wakil Ketua Komisi III, Abdullah Hamdi. Juga ada pembangunan kantor pelayanan haji yang direncanakan sebesar Rp 29 miliar.
“Untuk kantor pelayanan haji, dihapus,”tegasnya.
Lalu, penataan kawasan Alun-alun Sangkapura di Pulau Bawean. Ada kelanjutan pembangunan Islamic Center, pembangunan Polsek Tambak dan Koramil Tambak, pembangunan kantor Kecamatan Sangkapura, penataan kawasanan UMKM, dan pematangan lahan kantor keamanan terpadu di Pulau Bawean.
Dikatakan Hamdi, pihaknya juga berkomunikasi dengan Bappeda terkait dengan tambahan usulan dari DCKPKP tersebut. Sebab, usulan tersebut tidak ada dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahun 2025.
Apalagi, krisis fiscal daerah masih menjadi ancaman serius dalam APBD Gresik tahun 2025 nanti. Sebab, pendapatan daerah dipastikan belum bisa maksimal yang berimbas pada belanja daerah.
“Masih ada potensi tambahan pendapatan juga. Sudah kita komunikasikan dengan Bappeda,”tuturnya.
Kendati demikian, sambung Hamdi, Komisi III masih tidak berani mengambil keputusan untuk merekomendasikan usulan tambahan anggaran dan kegiatan yang nominalnya sangat besar diturunkan. “ Keputusannya nanti di finalisasi ketika Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran (Timang) Pemkab Gresik,”cetus dia.

