SUMENEP – Beritautama.co – Salah satu pejabat di Pemerintah Desa (Pemdes) Gayam, Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep diduga melakukan praktik jual beli kios Pasar Desa Gayam dengan harga yang cukup fantastis. Seperti diungkapkan oleh M, pemilik salah satu kios di Pasar Desa Gayam.
Dia menceritakan bahwa pada saat dirinya akan membuka kios di Pasar Desa Gayam, dia mengaku membelinya kepada salah satu pejabat di Pemdes Gayam.
“Saya membeli ke salah satu pejabat desa cocoknya seharga Rp100 juta,” ucapnya, Kamis (14/07/2022) kemarin.
Dia menambahkan bahwa pemilik kios di Pasar Desa Gayam, rata-rata sistemnya sama yakni dengan membayar uang seharga ratusan juta untuk mendapatkan satu kios di lokasi tersebut.
Pada saat disinggung apakah kepemilikannya menjadi milik pribadi untuk selamanya atau bukan, dia mengaku masih belum tahu pasti.
“Bukan dimiliki, mungkin selama hidup pasar atau selama orangnya masih hidup,” katanya.
Dia mengaku bahwa selama pelepasan jual beli sampai saat ini dirinya mengantongi surat seperti sertifikat yang dikeluarkan oleh Desa Gayam.
“Kami hanya mendapatkan surat seperti sertifikat yang diberikan oleh desa saat pelepasan jual beli terjadi,” ujarnya.
“Sepertinya ini hak pakai selama ada pelepasan jual beli dari desa,” imbuhnya.
Tak hanya dialami M, pedagang lain juga mengaku sama yakni membeli kios pasar tradisional yang berlokasi di Desa Gayam. Transaksi jual beli tersebut dibuktikan dengan kuitansi pembayaran yang dilakukan oleh salah satu pejabat desa dengan stempel basah dari pemerintahan desa.
Di dalam kuitansi tersebut tertera besar nominal harga salah satu kios yang diperjualbelikan oleh salah satu pejabat desa.
“Kuitansinya ini sudah jelas harga tokonya Rp50 juta, dengan keterangan pembelian toko,” ucap pria berinisial A.
Kepala Desa Gayam H. Ari saat dikonfirmasi, hingga detik ini belum memberikan respons apa pun. Hal yang sama juga dilakukan oleh Sekretaris Desa Gayam Raihana yang belum memberikan tanggapan apa pun terkait hal tersebut.
Sementara itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gayam Junaidi menyampaikan bahwa selama dirinya mengadakan rapat terkait dengan sistem pengelolaan Pasar Desa Gayam, pihaknya mengetahui pasti jika pasar tersebut dikontrakkan.
“Gak ada ceritanya pasar diperjualbelikan, soalnya pada saat rapat pertama, kios di Pasar Desa Gayam itu dikontrakkan dan waktunya selama 5 tahun,” katanya.
Pada saat disinggung terkait dengan ihwal kuitansi pembelian yang dimiliki pemilik kios, Junaidi mengaku tidak tahu-menahu perihal kuitansi yang diberikan kepada pengguna pasar.
“Kalau bahasa di kuitansi saya tidak tahu, cuma yang saya tahu pasar di Gayam itu hak pakai,” jelasnya.
Lebih lanjut, Junaidi menjelaskan bahwa terkait dengan aliran uang kontrak pasar tersebut, menurutnya digunakan untuk membayar pinjaman yang dipakai untuk membeli kebutuhan material.
“Uangnya itu digunakan untuk membayar material di saat membangun kios, karena itu pakai dana pinjaman,” terangnya.
Saat dipertanyakan soal besaran harga kontrakan yang diduga mencapai Rp50-100 juta apakah juga masuk dalam PADes, Junaidi mengaku tidak tahu.
“Kalau seperti itu saya tidak tahu, saya lupa PADes-nya berapa,” tukasnya. (san/zar)