GRESIK- beritautama.co– Puluhan massa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Gresik dan Aliansi Masyarakat Peduli Gresik (AMPG) menuntut kepada Polres Gresik segera melakukan penahanan kepada tersangka penista agama dalam kasus pernikahan nyleneh manusia dan kambing yang sudah ditetapkan yakni Nur Hudi Didin Arianto yang merupakan anggota DPRD Gresik, Syaiful Arif sebagai pengantin pria, Arif Syaifullah selaku pemilik konten, dan Krisna atau Sutrisna sebagai penghulu.
“Dari MUI kan sudah diputuskan, prosesi pernikahan yang dilakukan adalah bagian dari penistaan agama. Terkait itu, mosok ya aparat tidak bergerak cepat untuk menghukum,” ujar perwakilan dari HMI Komisariat Gresik Nur Alvy Shabirin.
Rencananya, mereka akan melakukan aksi unjukrasa dengan tuntutan menuntaskan kasus pernikahan nyleneh di depan Mapolres Gresik, Jum’at (01/07/2022).
“Saya sampaikan ke adik-adik bahwa sudah ada penetapan tersangka. Kemudian, isunya bukan lagi penetapan tersangka melainkan tuntutan untuk penahanan segera terhadap tersangka,” ungkapnya. Umi Khulsum, perwakilan dari AMPG
Namun, mereka sempat dicegat di depan Masjid Agung Gresik oleh beberapa anggota dari kepolisian. Karena masih dalam momentum peringatan HUT Bhayangkara ke -76, maka pihak kepolisian hanya mengizinkan beberapa perwakilan untuk melakukan perbincangan lebih lanjut di depan Mapolres Gresik.
“Kita belum bisa menerima aksi tersebut. Kalau saja di lain hari ini, kita akan menerima,” ujar Kasat Intelkam AKP Nurdianto Eko Wartono yang menemii perwakilan dari HMI Gresik dan AMPG,
Pihaknya tetap berkomitmen untuk mengawal dan menuntaskan kasus pernikahan nyleneh antara manusia dan kambing. Dengan terus berkomunikasi, lanjut dia, pihaknya terbuka terhadap pengaduan dan saran yang disampaikan oleh masyarakat.
Akhirnya, perwakilan dari HMI Gresik dan AMPG bisa memahami dan benjaji akan mengadakan aksi lagi apabila belum ada tindakan lebih lanjut dari pihak Kepolisian.mg2