GRESIK, Berita Utama – Himbauan Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik sesuai surat bernomor 551.2/1662/437.55/2022 tentang penyelenggaraan angkutan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 yang dilayangkan kepada pimpinan-pimpinan perusahaan angkutan barang, ternyata tidak digubris.
Sebab, truk-truk besar pengangkut barang beraktivitas seperti biasa. Padahal, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Dirjen Perhubungan Darat, Kepala Korlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga tentang pengaturan lalu lintas pada saat arus mudik dan arus balik angkutan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Seperti kepadatan aktivitas kendaraan besar di sepanjang Jalan Raya Manyar, Gresik. Pemandangan kemacetan arus lalu lintas bahkan terpantau hampir terjadi setiap hari hingga exit tol Manyar. Termasuk juga yang melitas di Jalan Raya Cerme ke selatan.
“Surat sudah kita edarkan ke seluruh pengusaha angkutan besar,” kata Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dishub Gresik, Suudin, Sabtu malam (24/12/2022).
Menurutnya, aturan pembatasan tersebut tidak hanya berlaku bagi truk pengangkut barang. Tetapi juga untuk truk pengangkut bahan galian, seperti tanah, pasir, dan batu, pengangkut bahan tambang, serta pengangkut bahan bangunan, seperti besi, semen, dan kayu.
“Pembatasan yang diatur (dilarang melintas, red) yakni diatas 14 ton, mobil barang dengan 3 sumbu atau lebih, kereta tempelan atau gandengan, pengangkut bahan galian seperti tanah, pasir, batu. Lalu, pengangkut bahan tambang, pengangkut bahan bangunan yakni besi, semen, dan kayu),” tegas dia.
Aturan ini, lanjut dia, berlaku sejak 22 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023. Pembatasan tidak dilakukan setiap hari, sebab puncak arus mudik Natal pada 23 dan 24 Desember 2022, dan puncak arus balik pada 25 dan 26 Desember. Sedangkan puncak arus mudik pada tahun baru diperkirakan pada 30-31 Desember 2022, serta arus balik terjadi pada 1 dan 2 Januari 2023.
Jika ada truk besar dan pengangkut barang yang melanggar dengan aturan pembatasan melintas saat Nataru, Suudin memastikan akan ada punishmen atau sanksi tegas yang akan diberlakukan.
“Nanti kerja sama dengan Polres akan kita lakukan tindakan supaya jera. Namun belum kita sepakati apa punishmen-nya,” pungkas dia.

