GRESIK – Beritautama.co – Kalangan DPRD Gresik secara aklamasi menyetujui mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ahmad Nurhamim, Kamis (17/03/2022). Juga, Perda tentang penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat. Pengesahan kedua perda tersebut, setelah turunnya hasil fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur.
Sebelum pengambilan keputusan dalam forum, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik Khoirul Huda menyampaikan bahwa Raperda akan memasuki tahap pengesahan. Untuk segera ditetapkan dan diberlakukan kepada masyarakat maupun organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Mengingat, Raperda tersebut sudah direncanakan sejak Agustus 2021 lalu,” jelasnya.
Huda mengatakan, Raperda tersebut akan memberikan banyak manfaat bagi kesejahteraan nelayan. Termasuk perlindungan hukum dan keamanan saat nelayan melakukan aktivitas. “Secara umum, pemerintah wajib memberikan kepastian usaha yang berkelanjutan kepada nelayan,” tuturnya.
Pengesahan tersebut membuat bahagia Anggota DPRD Gresik, Musa. Sebab, politisi Partai Nasdem tersebut yang ngotot mengusulkan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan. Bahkan, beberapa poin yang sempat alot dalam pembahasan bersama tim ahli, akhirnya tetap disetujui oleh Gubernur.
Yakni, kewajiban pemerintah untuk membentuk gugus tugas perlindungan nelayan dari nelayan cantrang.
“Kebutuhannya untuk gugus tugas, harus dipenuhi juga oleh APBD Gresik. Misalnya, beli speedboat untuk melakukan patrol. Ini juga, sebagai upaya pencegahan terhadap kerusakan dan pencemaran sumber daya ikan,” jelasnya.
Poin lain yang disetujui oleh Gubernur Jatim yakni pemerintah menjamin perlindungan nelayan atas risiko yang dihadapi saat melakukan penangkapan ikan. Mulai dari kecelakaan kerja hingga kehilangan jiwa dan risiko lainnya.
“Melalui bantuan premi asuransi nelayan oleh Pemerintah Daerah,” tuturnya.
Yang tidak kalah penting, lanjut Musa, kewajiban pemerintah tentang pemberdayaan nelayan. Melalui pendidikan, pelatihan serta inovasi pengembangan usaha.
“Untuk meningkatkan taraf hidup nelayan di Gresik agar lebih terjamin. Tapi, secara teknisnya akan diatur melalui peraturan bupati,” harap Musa.
Sementara itu, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) mengapresiasi kepada kalangan dewan yang telah menyelesaikan pembahasan bersama. Pihaknya juga akan menindaklanjutinya dengan menyusun peraturan pelaksana.
“Sesuai dengan kewenangan daerah yang telah diberikan,” tegasnya.
Berdasarkan data dari Pemkab Gresik tahun 2020, jumlah nelayan di Gresik mencapai 10.500 nelayan. Tersebar di beberapa kecamatan yang berada di pesisir pantai, mulai dari Kebomas hingga Ujungpangkah. Termasuk di wilayah Kepulauan Bawean. Sebanyak 3.500 di antaranya merupakan anak buah kapal (ABK) atau tidak memiliki perahu.