GRESIK, Berita Utama- Badan Pertanahan Nasional(BPN) Gresik kembali menyerahkan 493 sertipikat bagi masyarakat di Kelurahan Lumpur, Kecamatan Gresik dalam program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), Kamis (15/12/2022).
Bupati Gresik H. Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) yang hadir dalam penyerahan tersebut mengingatkan masyarakat agar tidak menggadaikan sertipikat tanah miliknya untuk hal-hal yang konsumtif.
“Seperti menggadaikan atau menjadikan sertipikat tanah sebagai jaminan kredit membeli sepeda motor dan lainnya,” kata Gus Yani.
Jika sertipikat tanah tersebut digunakan untuk hal konsumtif, lanjut dia, masyarakat akan terbebani ketika pengembalian uang pinjamannya. Untuk itu, disarankan untuk hal produktif, seperti untuk modal usaha yang bisa membangkitkan perekonomian masyarakat.
“Seperti mendapatkan pinjaman modal usaha. Bisa dipergunakan untuk mendirikan warung kopi misalnya. Inilah keuntungannya kalau masyarakat membuat sertipikat atas tanahnya,” kata dia.
Bupati juga mengingatkan masyarakat agar menyimpan sebaik mungkin sertipikat tanah telah diterima tersebut. Sebab, kata dia, banyak orang bermasalah setelah memberikan sertipikat tanah miliknya kepada orang lain. Ternyata sertipikat tersebut sudah dijadikan jaminan kredit perbankan.
Kalau sudah bermasalah dengan perbankan, sambung dia, aka tanah yang sertipikatnya dijadikan agunan akan disita. Artinya, tanah tersebut sudah jadi milik bank.
“Karena itu, kami ingatkan masyarakat yang sudah menerima sertipikat melalui program PTSL menyimpan dan menggunakannya dengan sebaik mungkin. Sertipikat tanah itu merupakan surat berharga,” kata Gus Yani.
Sementara itu, Asep Heri Kepala BPN Gresik dalam laporannya menjabarkan, bahwa saat ini ada 493 sertipikat tanah di Kelurahan Lumpur yang sudah bersertipikat. Masih ada sekitar 600 sertipikat lagi yang sedang dikerjakan.
“Segera akan kami tuntaskan. Sebab harapannya di tahun 2023, tanah masyarakat Gresik harus seratus persen bersertipikat. Mudah-mudahan dapat terealisasi,” pungkasnya.
Gus Yani : Jangan Gunakan Sertipikat Tanah Untuk Hal Konsumtif

SERTIPIKAT. Bupati Gus Yani menyerahkan sertipikat kepada warga Kelurahan Lumpur Kecamatan Gresik
