Site icon Beritautama.co

Gercep, Polsek Wringinanom Tangkap Pelaku Curanmor di Gresik

TERTANGKAP. Pelaku curanmor yang berhasil ditangkap Polsek Wringinanom

GRESIK, Berita Utama – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), PA (33) warga Desa Wringinanom Kecamatan Wringinanom berhasil ditangkap setelah Polsek Wringinanom melalukan gerak cepat (gercep). Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) sepeda motor Honda GL Pro 160 Nopol W 5559 WC.

Penangkapan tersangka setelah polisi menerima laporan dari Irvan Triesta Gunawan (22) warga Dusun Krajan RT 02 RW 01 Desa  Wringinanom, Kecamatan Wringinanom. Sepeda motornya yang terparkir di teras rumahnya ketika ditinggal tidur amblas pada Selasa dini hari (17/10/2023). Kemudian, korban membangunkan kakaknya Yenny Dwi Lestari memberi tahu jika sepeda motornya hilang, mengetahui hal tersebut korban bersama kakaknya berusaha mencari keberadaan sepeda motor miliknya akan tetapi tidak ditemukan.

Yenny Dwi berinisiatif melihat rekaman CCTV milik tetangganya. Ternyata, aksi pelaku terekam CCTV. Dan  korban melapor ke Polsek Wringinanom.

“Kami langsung menindaklanjuti laporan korban untuk menangkap pelaku pencurian sepeda motor,” ucap Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Wringinanom Iptu Moch. Dawud, Jumat (20/10/2023).

Selanjutnya Anggota Reskrim Polsek Wringinanom di salah satu perusahaan yang berada di Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom. Akibat perbuatannya, tersangka ditahan dijerat dengan ancaman Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara 5 tahun.

Kepada penyidik, tesangka mengaku masuk ke dalam rumah korban melalui pagar yang tidak ditutup.

Exit mobile version