GRESIK- beritautama.co– Potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari piutang pajak dan pajak galin C serta pajak parkir yang menjadi kewenangan Badan Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Dearah (BPPKAD) mendapat sorotan tajam dalam pemandangan (PU) Fraksi Partai Golkar terkait laporan pertanggungjawaban (LKPJ) pelaksanaan APBD Gresik tahun 2021.
“Fraksi Partai Golkar mengusulkan terkait piutang pajak, BPPKAD harus membuat terobosan penagihan terhadap penunggak pajak daerah dengan luas lahan dua hektar ke atas yang notabene pemiliknya di luar warga Kabupaten Gresik dan tidak berdomisili di Kabupaten Gresik. Mohon penjelasannya?,”tukas Asroin Widyana yang membacakan PU FPG dalam rapat paripurna, Senin (13/06/2022).
.Selain itu, BPPKAD diminta harus segera membuat terobosan dalam penanganan potensi PAD dari Galian C. Fraksi Partai Golkar mengusulkan penarikan pajak yang punya izin galian C harus menempatkan petugas di pintu keluar masuk tambang dan membuat pintu elektronik.
“Tidak seperti saat ini, hanya menerima laporan saja. Sehingga yang dilaporkan tidak sesuai dengan barang yang keluar dari tambang galian C. Loss pendapatan berizin estimasi FPG hanya 30 persen dari yang dilaporkan saat ini dibanding dengan barang yang keluar dari wilayah pertambangan. FPG mengusulkan adanya penanganan bagi para penambang galian C yang tidak berizin. Estimasi FPG loss pendapatan dari penambang galian C yang tidak berizin hampir mencapai Rp 15 miliar. Mohon tanggapannya,”pintanya.
Di sepanjang jalan deandeles desa Golokan sampai Desa Banyu Tengah ada berjajar puluhan perusahaan penggilingan dolomit, ini juga belum ada penarikan atas pajaknya.
“Dalam satu kali armada truk dolomit sama dengan 2 kali lipat armada truk tanah uruk dengan jenis material yang sama. Mohon tanggapannya?,”tandas dia.
Dana perimbangan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik yang ditargetkan PAPBD tahun 2021 sebesar Rp 112, 5 milira terealisasi sebesar Rp 75, 2 miliar.
“ Atas hasil tersebut, Fraksi Partai Golkar berharap kepada OPD teknis untuk tidak mengulangi kesalahan di kemudian hari, karena dampaknya pada kegiatan yang telah direncanakan secara matang. Mohon penjelasannya,”pinta dia.
Begitu juga DAK Non Fisik, untuk pos Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak hanya tercapai sebesar Rp 204,4 miliar. Sedangkan target di PAPBD 2021 sebesar Rp 408 ,4 miliar.

