Site icon Beritautama.co

FPG DPRD Gresik Dorong Ranperda Penanaman Modal Representasikan Ekonomi Kerakyatan

BICARA. Jjuru bicara Fraksi Partai Golkar Lusi Kustiyah ketika membacakan pemandangan umum (PU) fraksi saat rapat paripurna DPRD bersama Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani,

GRESIK, Berita Utama – Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Gresik mendorong agar regulasi dan kebijakan dasar yang tertuang dalam rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penanaman modal harus merepresentasikan ekonomi kerakyatan. Sehingga, tidak memberatkan kelompok usaha mikro dan kecil dalam bentuk badan usaha.

Dorongan tersebut disampaikan juru bicara Fraksi Partai Golkar Lusi Kustriyah ketika membacakan pemandangan umum (PU) fraksi saat rapat paripurna DPRD bersama Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Rabu (7/12/2022).

“Terkait regulasi dan kebijakan dasar penanaman modal yang nantinya dibahas, setidaknya perlu memperhatikan kondisi sosiologis terutama bagi usaha mikro dan kecil, sehingga tidak memberatkan kelompok usaha mikro dan kecil dalam bentuk badan usaha, serta keterkaitan kebijakan ekonomi dengan pelaku usaha mikro dan kecil sebagai representasi ekonomi kerakyatan,” kata Lusi.

Selain itu, lanjut Lusi, kebijakan penanaman modal di Kabupaten Gresik seyogyanya tidak melupakan amanat konstitusi. Agar pembangunan ekonomi nasional tetap berdasarkan prinsip demokrasi yang mampu menciptakan terwujudnya kedaulatan ekonomi Indonesia.

Oleh karenanya, Fraksi Golkar berharap kebijakan penanaman modal di Kabupaten Gresik tidak hanya memperhatikan usaha menengah dan besar.

 “Usaha mikro dan kecil juga perlu diperhatikan melalui kebijakan dan intervensi pemerintah yang dapat mendorong perbaikan dan peningkatan daya saing usaha mikro dan kecil, bukan hanya melalui kerja sama kemitraan semata,” tandas dia.

Selain itu, Fraksi Golkar juga berpendapat rencana detail tata ruang perlu menjadi acuan, kesesuaian rencana lokasi usaha dengan rencana tata ruang memerlukan kriteria kepastian dan kecepatan dalam pemberian rekomendasi kesesuaiannya.

 “Maka kamu berpandangan bahwa pentingnya ketersediaan rencana tata ruang (RTRW) yang menyeluruh, sehingga tidak membingungkan investor dalam pemenuhan kesesuaian terhadap rencana tata ruang dan kesesuaian pemanfaatan lahan,” sambungnya.

 Jika rencana tata ruang telah tersedia, maka harus mudah diakses oleh masyarakat agar mudah mendapatkan informasi mengenai kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan atau usahanya dengan rencana tata ruang.

“Untuk itu kami menyerahkan sepenuhnya Ranperda tentang Penanaman Modal untuk dapat dibahas di tingkat pansus dengan mengacu kepada regulasi yang ada dan mengedepankan asas peningkatan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, peningkatan pendapatan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Gresik,” pungkasnya.

Exit mobile version