Site icon Beritautama.co

FAP Soroti Belanja Daerah di Rancangan P-APBD Gresik 2026 Belum Penuhi Mandatory Spending

Imam Syaifudin membacakan FAP terkait Rancangan P-APBD Gresik tahun 2026 dalam rapat paripurna


GRESIK, Berita Utama – Berdasarkan peraturan terbaru Keuangan Daerah yang terdapat pada undang-undang perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diperkuat lewat Peraturan Menteri Keuangan No 24 tahun 2024 dan Permendagri Nomor 14 tahun 2025, postur belanja daerah masih belum memenuhi Mandatory Spending.
“Utamanya pada belanja infrastruktur pelayanan publik sebesar Rp 1, 144 triliun atau 36,15 persen yang masih dibawah 40 persen” ujar Imam Syaifudin yang membacakan pemandangan umum ( PU) Fraksi Amanat Pembangunan (FAP) terkait Rancangan Perubahan APBD (P-APBD) Gresik tahun 2026 dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Gresik, Lutfi Dhawam dengan dihadiri Wabup dr Asluchul Alif, Senin (07/09/2026).
Padahal, ada kenaikan belanja daerah pada Rancanham P-APBD tahun 2026 yang semula sebesar Rp 3, 4 triliun setelah pembahasan yang dilakukan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gresik dan Tim Anggaran (Timang) Pemkab Gresik menjadi sebesar Rp 3, 6 triliun atau bertambah sebesar Rp 109 miliar.
Kenaikan belanja dengan prosentase 3.13% tersebut diantaranya belanja barang dan jasa yang naik sebesar Rp 91 miliar menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi meningkatkan jumlah defisit anggaran sebesar Rp 445 miliar .
” FAP berpandangan bahwa pemerintah belum mampu menjalankan efisiensi anggaran dengan benar. Mohon saudara Bupati memberikan penjelasan,”pintanya.
FAP , lanjut dia, perlu mengingatkan agar Pemerintah terus berupaya dapat memaksimalkan penggunaan anggaran secara tepat, terukur dan efisien supaya serapan anggaran kita pada tahun anggaran 2026 menjadi maksimal dan tepat sasaran serta perlunya inovasi dalam menciptakan potensi dalam meningkatkan pendapatan daerah.

Exit mobile version