SUMENEP – Beritautama.co – Tim Satreskoba Polres Sumenep berhasil meringkus empat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Senin (06/06/2022) sekitar pukul 07.00 WIB. Proses penangkapan tersebut dilakukan di dua lokasi kejadian, yakni di dalam kamar indekos dan halaman kamar indekos di Desa Pamolokan.
Keempat tersangka, yakni S (32) warga Desa Larangan Barma, Kecamatan Batuputih, AW (26) warga Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep.
Kemudian, AS (46) warga Desa Pamolokan, dan DS (21) warga Desa Kolor, keduanya merupakan sama-sama warga Kecamatan Kota Sumenep.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menyampaikan bahwa proses penangkapan tersebut terjadi lantaran adanya laporan dari masyarakat bahwa tempat tersebut kerap dijadikan sebagai transaksi narkoba.
“Pengungkapan dan penangkapan berkat informasi masyarakat bahwa di rumah kos yang ditempati terlapor sering dijadikan tempat transaksi dan pesta sabu,” ujar AKP Widiarti melalui keterangan persnya, Selasa (07/06/2022) kemarin.
AKP Widiarti menjelaskan bahwa sejak awal polisi membekuk tersangka S yang kedapatan membawa 1 poket sabu. Kepada petugas, S mengaku bahwa sabu tersebut didapatkan dari AW.
“Mendengar informasi tersebut polisi langsung melakukan pengembangan kasus,” imbuhnya.
Tak berselang lama dari kejadian itu, datang salah satu temannya berinisial AS yang sebelumnya juga ikut berpesta narkoba, sehingga AS juga masuk dalam penangkapan pihak kepolisian.
Setelah itu, polisi langsung menuju AW yang sedang berada dalam kamar indekosnya untuk dilakukan penggerebekan. Saat diinterogasi, AW juga mengakui tentang tindakan yang dilarang negara tersebut.
Selanjutnya, polisi juga mengamankan DS, dia juga terlibat dengan membeli barang narkoba dari tangan AW.
Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni berupa 32 poket sabu, masing-masing 1 poket dari tersangka S berat kotor ± 0,59 gram, dari tersangka AW sebanyak 30 poket dengan berat keseluruhan ± 11,1 gram.
“Keempat orang tersebut berikut barang buktinya berhasil diamankan menuju Polres Sumenep untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Akibat dari perbuatannya itu, keempat tersangka terancam Pasal 114 Ayat (1), (2) Subs. Pasal 112 Ayat (1), (2) Subs. 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (san/zar)