SUMENEP – Beritautama.co – Tim Polsek Kangean Sumenep berhasil meringkus pelaku tindak pencurian dengan pemberatan. Ada dua pelaku yang berhasil diringkus di lokasi yang berbeda di Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.
Tindak pencurian tersebut berawal dari hilangnya sepeda motor milik Ainol Horri di depan teras rumahnya yang terjadi pada tanggal 14 Juni 2022 sekitar pukul 15.00 WIB. Tindak pencurian tersebut dilakukan oleh pria berinisial K dan Y warga Kecamatan Arjasa.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menyampaikan kronologi kejadian tersebut bermula pada saat korban Ainol Horri memarkir sepeda motornya di depan rumahnya dengan mengunci setir. Namun, saat setelah dirinya masuk ke dalam rumahnya, tiba-tiba K sudah membawa sepeda motornya yang dilakukan bersama Y.
“Pemilik sempat berusaha mengejarnya sambil berteriak-teriak minta tolong, namun upaya tersebut tidak berhasil, sehingga keesokan harinya korban melaporkan pencurian tersebut ke Polsek Kangean,” ujarnya, Sabtu (18/06/2022).
AKP Widiarti melanjutkan, setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari korban, anggota Polsek Kangean menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah terduga K. Petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda BeAt Street yang disinyalir milik korban dan 1 unit sepeda motor Honda CRF.
“Pada saat ditunjukkan kepada pelaku, K mengakui jika sepeda tersebut merupakan milik Ainul Horri,” imbuhnya.
Sehubungan dengan tindakan pelaku yang tidak melakukan aksinya sendirian, akhirnya pihak kepolisian juga melakukan penggerebekan terhadap Y. Namun, pelaku Y tidak ada di rumahnya, sehingga pihak kepolisian hanya menyita sepeda motor milik Y yang digunakan untuk mencuri bersama K.
Diketahui, berdasarkan pengakuan K saat diinterogasi, dirinya mengakui telah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor bersama Y. Bahkan, hasil curiannya pun kerap disembunyikan di salah satu rumah milik M.
“Pelaku memberikan M imbalan berupa uang bervariasi mulai dari Rp100 ribu sampai Rp200 ribu,” jelasnya.
“Atas informasi tersebut, petugas Polsek Kangean juga melakukan penangkapan terhadap M di rumah temannya di Desa Angon-Angon dan dilakukan interogasi,” terangnya.
Mantan Kapolsek Kota itu mengungkapkan bahwa M mengakui jikalau rumahnya sudah 4 kali dijadikan sebagai tempat persembunyian hasil curian yang dilakukan oleh K. Dari tangan M, polisi berhasil mengamankan sepeda motor tanpa BPKB dan STNK yang dikendarainya. Kemudian, kedua pelaku yakni K dan M berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Kangean untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya kedua tersangka akan dijerat pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau pasal pertolongan jahat (penadah) dimaksud Pasal 363 KUHP Pidana Subs. 480 KUHP,” tukasnya. (san/zar)