GRESIK, Berita Utama – Kendati organisasi perangkat daerah (OPD) terkait hingga Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah (Bu Min) sering melakukan pengecekan langsung di lapangan melalui kecamatan, tetapi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kabupaten Gresik masih amburadul.
“Pendataan di mulai bulan Oktober, kemudian dikunci November. Ketika kami crosscheck ke pusat (Kementerian Sosial-red), ternyata masih banyak orang-orang yang tidak semestinya mendapatkan bantuan sosial (bansos), ternyata terdata sebagai penerima,” kata Bu Min dalam Sosialisasi Regulasi Peraturan Bupati No. 70 Tahun 2022 tentang Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai dan Kegiatan Peningkatan Kerja yang Dibiayai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Kamis (29/12/2022).
Lebih ironis, Bu Min mengaku menemukan fakta di lapangan, sejumlah perangkat desa yang terdata dalam DTKS. Padahal, orang yang sebenarnya tidak berhak menerima bansos. “Ini (kenyataan-red )yang kadang-kadang perlu pengawalan banyak orang. Supaya kepala desa gak sak karepe dewe (tidak seenaknya sendiri-red),” imbuh dia.
Pasalnya, semua data yang diajukan murni hasil pendataan dari pemerintah desa. Sementara untuk percepatan data dan realisasi pencairan bansos yang diberikan kepada orang yang berhak menerima adalah hak dan kewenangan Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Dalam hal ini, Pemkab Gesik melalui Dinas Sosial (Dinsos) hanya bisa mengakses beserta merekap data tersebut.
“Dinsos tidak bisa mengkoreksi karena akses itu langsung dari kepala desa,” tandas dia.

