GRESIK- beritautama.co-Sebanyak 6 buah rancangan peraturan daerah (ranperda) yang ditetapkan dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun 2022, disepakati didrop oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik dalam rapat paripurna penetapan perubahan kedua propemperda tahun 2022, Kamis (08/09/2022).
Keenam ranperda tersebut yakni, Ranperda Penyesuaian BUMD Bentuk Badan Hukum Gresik Samudera.Kemudian, Ranperda Penyesuaian Badan Hukum BUMD Gresik Kedhaton Propertindo, Ranperda Perubahan Retribusi Jasa Umum, Ranperda Perubahan Ketiga Pajak Daerah. Selanjutnya, Ranperda Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Sarpras Perumahan dan Pemukiman serta Ranperda Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
“Selanjtnya berdasarkan hasil rekinendasi biro hukum Setda Propinsi Jatim telah direkomendasi tiga judul baru yang meliputi dua judul ranperda inisitif DPRD yaitu ranperda badan usaha milik desa dan ranperda pajak daerah dan reribusi daerah. Dan satu judul ranperda prakarsa pemerintah daerah yakni Ranperda Perubahan Penyertaan Modal Perumda Giri Tirta,” ujar Ketua Bapemperda DPRD Gresik, Khoirul Huda yang membacakan sambutan.
Sementara itu, Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah dalam sambutannya menjelaskan Ranperda tentang BMDEsa sangat dibutuhkan. Menurutnya, regulasi ini merupakan perintah dari undang-undang cipta kerja, dan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2021 tentang badan usaha milik desa.
“Semoga dengan ditetapkannya perda ini nanti, status dan peran penting bumdesa sebagai konsolidator produk masyarakat, produsen berbagai kebutuhan masyarakat, inkubator usaha masyarakat, penyedia layanan publik, dan berbagai fungsi lainnya dapat berjalan dengan baik. bum desa dapat menjadi penyumbang pendapatan asli desa dan di masa mendatang bum desa diyakini dapat menjadi pengungkit kemandirian desa,”ujarnya.
Sedangkan ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, lanjut dia, diharapkan bisa melaksanakan perda ini sebelum batas waktu awal Januari tahun 2024 seperti yang persyaratkan oleh undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Untuk ranperda tentang perubahan atas perda nomor 9 tahun 2021 tentang perubahan modal dasar dan penambahan penyertaan modal daerah pada perusahaan umum daerah Giri Tirta,Bu Min berterima kasih kepada dprd atas kerjasama saling mengerti terhadap kebutuhan pelaksanaan program strategis pemerintah daerah.
“Ranperda ini kami usulkan tidak lain adalah karena kebutuhan kepastian hukum atas perencanaan penyertaan modal kepada perumda giri tirta yang telah kita sepakati bersama sebelumnya. rincian kebutuhan belanja yang ada pada perda sebelumnya memang harus kita ubah, agar apa yang akan kita laksanakan,” pungkas dia.