Site icon Beritautama.co

DPRD Gresik Usulkan Perubahan Perda ‘Macam Kertas” Penyelenggaran Diniyah Takmiliyah 

Ketua Komisi IV DPRD Gresik, Muchammad Zaifuddin,

GRESIK, Berita Utama — Kendati sudah pergantian dua kepala daerah yakni era pemerintahan Bupati Sambari Halim Radianto dan Bupati Fandi Akhmad Yani, tetapi  Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 17 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah Takmiliyah, menjadi macam kertas.
Sebab, tidak ada peraturan bupati (Perbup) sebagai petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaannya (juklak dan juknis).
Menariknya, regulasi ‘macam kertas’ tersebut, rencananya oleh Komisi IV DPRD Gresik akan diusulkan untuk dilakukan perubahan. Dan usulan tersebut sudah dibahas bersama dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik dengan mengundang pimpinan komisi-komisi terkait usulan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tahun 2027.
“Komisi IV memang mengusulkan dua ranperda di tahun 2027 nanti. Yakni Ranperda perubahan tentang Perda Diniyah Takmiliyah dan Ranperda tentang tempat ibadah ramah anak,’ujar Ketua Komisi IV DPRD Gresik, Muchammad Zaifuddin, Selasa (13/10/2026).
Diakuinya, Perda Nomor 17 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah Takmiliyah, belum terbit perbup sebagai juklak dan juknisnya sampai saat ini.
“Semangat kita memberikan anggaran ke Diniyah Takmiliyah. Tapi, seolah- olah sulit karena dibawah Kantor Kemenag. Padahal kita memberikan ke lembaga. Contohnya, kita bisa memberikan bantuan operasional deraj ( bosda) untuk sekolah swasta yang kewenangannya di Kemenag.  Bosda kan kita berikan ke madrasah,”imbuh dia.
Mengapa tidak menggabungkan Perda Nomor 17 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah Takmiliyah dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pesantren. Sebab, Diniyah Takmiliyah juga lebih banyak di pesantren.
“Saat ini Kemenag harus ada bidang khusus pesantren,”imbuh dia.
Sedangkan Ranperda tentang tempat ibadah ramah anak, lanjut Zaifuddin, formulasinya nanti akan dikaji lebih matang. Yang melatar belakangi yakni  seperti di desa, anak -anak yang ramai ketika berada di tempat ibadah yang dianggap menganggu kekhusukan dalam beribadah. Di sisi lain, anak-anak harus dibiasakan untuk ke tempat ibadah sejak dini.
“Kita bahas, anak di tempat ibadah seperti apa agar ramah anak,”pungkas dia.

Exit mobile version